; charset=UTF-8" /> Nasrun, Terdakwa Pembunuh Supartini Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara - | ';

| | 438 kali dibaca

Nasrun, Terdakwa Pembunuh Supartini Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Nasrun saat mendengarkan tuntutan, Rabu (23/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pembunuhan Supartini dengan terdakwa Nasrun Dj kembali digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (23/01) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Nolly Wijaya SH MH dari Kejari Tanjungpinang.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit penyebab kematian hingga bukti percikan darah di mobil, batu dan handphone.

Jaksa menilai terdakwa Nasrun terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan dengan perencanaan.”Direncanakan terlebih dahulu dengan jarak waktu untuk berfikir. Dalam fakta persidangan, ada tenggang waktu yang relatif cukup dalam pengambilan keputuaan pembunuhan.”urai jaksa dalam pertimbangannya.

Karena itu, masih menurut jaksa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP.”Menuntut agar terdakwa Nasrun dihukum 20 tahun dikurangi selama dalam tahanan.”

Terhadap tuntutan ini, ketua majelis hakim, Edwart Marudut P Sihaholo SH MH memberikan Nasrun dan pengacaranya waktu 1 minggu untuk membacakan pembelaannya.

Usai persidangan, keluarga korban meluapkan emosi dengan berteriak dan memaki Nasrun. Bahkan sebagian berusaha mendekati Nasrun melampiaskan emosinya.”Cuma 20 tahun.”ucap kecewa seorang kerabat korban tak puas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek