; charset=UTF-8" /> Nasib Ranat, Caleg PSI Tanjungpinang Ditangan Hakim Tinggi - | ';

| | 1,574 kali dibaca

Nasib Ranat, Caleg PSI Tanjungpinang Ditangan Hakim Tinggi

Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nasib calon legislatif (caleg) PSI Kota Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede ditangan hakim Pengadilan Tinggi Riau setelah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang resmi menyatakan banding (bukan kasasi bukan ke MA,red) Rabu (13/03).

Hal ini diungkapkan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi media ini di kantornya.”Pernyataan sikap berupa banding dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk kasus Tipilu (Tindak Pidana Pemilu,red).secara resmi kita terima hari ini. Dan telah terigistrasi di kepaniteraan PN Tanjungpinang.”jelas Santo, sapaan Santonius Tambunan SH MH.

Pihak pengadilan, lanjut Santo akan memberi tahukan pihak PSI maupun pengacara tentang adanya sikap banding dari jaksa tersebut.”Kita juga akan memberikan pemberitahuan ke pengadilan tinggi agar ketua pengadilan negeri Tinggi dapat menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”terangnya.

Ditambahkan Santo, pihaknya tidak perlu menunggu sikap penasehat hukum dan caleg PSI.”Kita beritahukan, apakah pengacara dan terdakwa Ranat mengajukan kontra memori banding atau tidak, tidak harus ditunggu memori bandingnya. Kalau kasasi, memang perlu kontra memori kasasi.”ulasnya.

Dilanjutkan Santo, vonis di tingkat pengadilan tinggi ini bersifat final, karena tidak ada kasasi lagi.”Incract (berkekuatan hukum tetap,red) ditingkat pengadilan tinggi.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek