Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Sabu Antar Provinsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang kembali menjadi sorotan dan trending topik. Kali ini menjadi viral dan berita nasional karena seorang narapidananya menjadi bos pengendali jaringan narkoba lintas provinsi di Indonesia.
Terungkapnya sindikat narkoba yang dikendalikan seorang tahanan lapas narkotika Tanjungpinang bermula dari keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan 1,6 kilogram narkoba jenis sabu.
Dilansir radarkepri.com darii Kompas.com yang terbit pada Kamis 8 Agustus 2024 berjudul “2 Kurir Narkoba Bawa 1,6 Kg Sabu Ditangkap di Yogyakarta, Diperintah Napi di Lapas Tanjung Pinang”,
Diuraikan Kompas.com Modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah membungkus 1,6 kilogram sabu itu menyerupai teh China.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan, kasus ini bermula adanya informasi bahwa di DIY terdapat peredaran narkotika yang merupakan jaringan Tanjung Pinang-Medan-Yogyakarta-Solo.
Lalu pada pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di salah satu hotel atau penginapan kelas melati di daerah Jogokaryan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, petugas BNNP DIY mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial MP (42) dan BI (41), keduanya laki-laki.
MP merupakan karyawan swasta yang beralamat di Desa Pelawi Selatan, Kota Pangkalan Berandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Baca juga: Bobol Plafon, Pencuri di Salatiga Gasak 936 Bungkus Rokok Aneka Merek Sementara BI merupakan wiraswasta yang merupakan warga Medan Tunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 1,6 kilogram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan adalah narkotika tersebut dibungkus dalam plastik teh China yang disimpan dalam celana pada tas koper warna hitam milik tersangka Inisial MP yang dibawa dari Medan ke Yogyakarta dengan naik Bus ALS. Baca juga: Curi Inova Milik Paman dan Dipasarkan Lewat Medsos, Pemuda asal Depok Diringkus Polisi Dia menjelaskan tersangka BI ditawari pekerjaan oleh seseorang berinisial RZ. “RZ mengaku (napi) berada di lapas Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar dia.
Upaya konfirmasi radarkepri.con dengan pihak Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang terkait dugaan kelalaian sipirnya dalam mengawasi para tahanan menggunakan ponsel sehingga bisnis narkoba masih dilakukan namun belum berhasil. (Irfan)