; charset=UTF-8" /> Napi Lapas Narkotika Bebas Pakai Hp Jadi Pengendali Narkoba - | ';

| | 229 kali dibaca

Napi Lapas Narkotika Bebas Pakai Hp Jadi Pengendali Narkoba

Hawa istri Usman yang menjadi pengedar narkoba. Padahal Usman di tahan di Lapas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bebasnya para tahanan di Lapas Narkotikan Kelas II A Tanjungpinang memakai handphone sehingga menjadi operator (pengendali) telah sering diungkap dan dipublikasikan. Namun sampai hari ini, warga binaan tersebut masih bebas merdeka menggunakan Hp sehingga, meskipun berada dipenjara. Para napi tersebut masih tetap menjalan bisnis narkobanya. Mungkinkah ada indikasi pembiaran karena dugaan setoran ke pihak terkait sehingga bisnis narkoba dibalik penjara ini berjalan mulus ?.

Pertanyaan diatas wajar muncul, karena faktanya pada bulan ini saja PN Tanjungpinang telah menyidangkan dua terdakwa. Dimana barang bukti narkoba dikendalikan oleh Napi Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang.

Pertama Napi bernama Bobo yang mengendalikan narkoba untuk terdakwa Novi Ariandi yang ditangkap 06 Agustus 2020.”Bobo secara bersama-sama dengan saudara NOVI ARIANDI Bin ABU BAKAR (penuntutan secara terpisah),   pada hari Kamis tanggal 06 Agustus  2020 sekira jam 14.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam  bulan Agustus 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu didalam tahun 2020, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung pinang  Provinsi Kepulauan Riau.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya sebagaimana dikutip media ini dadri SIPP PN Tanjungpinang.

Yang lebih edan lagi, terpidana Hasan yang ditangkap pada 2018 Tanjungpinang, malah menyuruh dan “memaksa” istrinya untuk menjual narkoba menggantikan posisinya sebelum ditangkap dan dijebloskan ke penjara.:Hasan Bin Harun Yahya dengan saksi Nurhawa Als Hawa Binti Sesuk, saksi Winston Als Apek dan saksi Heri Als Hendrik Bin Muhammad Hasan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 September 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2020 sampai dengan September 2020 atau setidak-tidaknya di tahun 2020, bertempat di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Km. 18 Bintan.”urai jaksa dalam surat dakwaannya.

Merajalelanya napi narkoba menjadi operator tak lepas dari lemah dan terkesan ada pembiaran dari aparat sipir di Lapas tersebut. Bahkan isu miring di Lapas tersebut mencuat berupa besarnya setoran para Bandar narkoba tersebut ke oknum aparat sipir.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak Lapas guna konfirmasi dan klarifikasi terkait bebasnya para napi menggunakan Hp mengendalikan bisnis narkoba dibalik penjara. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 06 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek