; charset=UTF-8" /> Napi Lapas Narkoba Dihukum 8 Tahun Penjara - | ';

| | 94 kali dibaca

Napi Lapas Narkoba Dihukum 8 Tahun Penjara

Rudiansyah, napi lapas narkoba yang dihukum 8 tahun penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang menghukum terdakwa Rudyansah selama 8 tahun penjara karena terbukti jadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di lapas narkoba.

Bermula hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira jam 10.30 Wib pada saat waktu jam besuk di Lapas, saat itu terdakwa yang merupakan narapidana penghuni Lapas bekerja sebagai petugas yang membantu kebersihan diruangan besuk lapas dan penerimaan barang dari pembesuk napi. Kemudian terdakwa bertemu dengan napi lainnya yang bernama AMRI, saat itu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan AMRI menanyakan terdakwa sanggup untuk memasukkan kipas elektrik yang akan dikirimkan oleh orang luar melalui terdakwa. Kemudian Sdr AMRI menanyakan kepada terdakwa selain memasukkan kipas apakah terdakwa bisa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam lapas, oleh terdakwa menjawab bisa, dan juga mengatakan kalau mau sore ini pukul 5 sore karena terdakwa mendapatkan tugas bersih-bersih di halaman depan lapas, selanjutnya terdakwa memberikan sobekan kertas yang berisikan nomor handphone terdakwa. Setelah sholat Jum’at (tanggal 24 Januari 2020) sekira jam 14.00 Wib, Sdr AMRI menanyakan kembali apa terdakwa bisa memasukkan sabu, oleh terdakwa menjawab bahwa terdakwa bisa dan tolong narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam makanan gorengan dan agar terdakwa diberitahu jika orang yang disuruh mengantar narkotika tersebut sudah mendekat ke Lapas dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000 setelah sabu yang dikirim dari luar lapas tersebut sampai ditangannya Sdr AMRI.

Kemudian sekira jam 17.00 Wib) terdakwa diberitahu oleh Sdr AMRI mengatakan bahwa yang mengantarkan narkotika jenis sabu sudah sampai di Lapas depan dengan membawa sabu dan pil ekstasi, kemudian terdakwa mengatakan akan menunggu di parkiran depan Lapas Narkotika, tidak beberapa lama kemudian datanglah seorang pria dan wanita dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario memberikan 2 (dua) bungkusan plastik yaitu 1 (satu) bungkusan plastik berisikan ayam goreng dalam wadah ember KFC dan 1 (satu) bungkusan plastik berisiikan beberapa gelas minuman pepsi KFC dan 1 (satu) buah kemasan teh kotak dan terdakwa membawa bungkusan makanan tersebut kedalam Lapas Narkotika, namun di Portir P2U atau pintu gerbang utama Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Km. 18-Bintan petugas Lapas DIMAS ANGGARA,  melakukan pengecekan terhadap terdakwa dan melakukan pemeriksaan barang bawaannya yaitu paket makanan cepat saji KFC beserta minumannya  kemudian di saat petugas Lapas DIMAS ANGGARA sedang memeriksa minuman yang bermerek Teh Kotak petugas Lapas saksi DIMAS ANGGARA merasa curiga karena waktu petugas Lapas DIMAS ANGGARA pegang dan petugas Lapas saki DIMAS ANGGARA tekan rasa nya tidak seperti kemasan teh yang seperti biasanya yang ada airnya.

Saat itu kemasan minuman tersebut seperti padat isi nya merasa curiga maka petugas Lapas saksi DIMAS ANGGARA buka/bongkar kemasan teh kotak tersebut dan ditemukan bahwa isi di dalam kemasan minuman teh kotak tersebut bukan air melainkan benda lain yaitu barang yang berbentuk serbuk yang di duga Nakotika jenis sabu, kemudian beberapa Pil yang di bungkus dengan plastic bening yang di duga Pil Ekstasi dan juga ada Pil dalam bentuk Tablet dalam kemasan warna merah yang di duga Pil H-5 atau Happy Five, kemudian saksi DIMAS ANGGARA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan setelah itu anggota Kepolisian dari ResNarkoba yakni saksi TRI SUHARTOMY mengamankan terdakwa didapati membawa 3 (tiga) paket sedang narkotika yang di duga jenis sabu dibungkus dengan plastic sedang, 20 (dua puluh) butir pil yang di Pil Ekstasi, 200 (dua ratus) butir pil yang di duga Pil H-5 atau Happy Five, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap/Bong, 1 (satu) Buah kemasan minuman merek atau jenis teh kotak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Menghukum terdakwa Rudyansah selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah 4 bulan penjara.”tegas ketua majelis hakim, Bungaran Pakpahan SH dalam amar putusanya.

Terhadap vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir sedangkan Jaksa menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek