; charset=UTF-8" /> Napi Ini Kendalikan Bisnis Narkoba Di Lapas Narkotika - | ';

| | 259 kali dibaca

Napi Ini Kendalikan Bisnis Narkoba Di Lapas Narkotika

Tanjungpinang, Radar Kepri-Wilian Wilson Marbun dan Subandri, dua orang anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang memberikan keterangan untuk tiga terdakwa Tindak Pidana Narkoba. Ironisnya, dalam persidangan terungkap,operator alias pengendali jual beli narkoba ini ternyata  Kartek alias Fitrarulah napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Saksi Marbun mengungkapkan, penangkapan terjadi Jumat (21/05) setelah mendapat info dari masyarakat ada seorang laki-lali mengusai narkoba, bernama Ezra mengendarai mobil Aqlya warna merah.”Waktu ditangkap, dia mengeluarkan 5 paket sabu. Sabu itu diperoleh dari Nasri dengan membeli seharga Rp 4,5 juta dari Ezra (displit)”ucap saksi Marbun.

Sabu diperoleh didepan SMEA Pembangunan.”Ezra diamankan diparkiran kos-kosan Sakera, dia bilang dapat sabu dari Nasri alias Aci.”Kami deteksi ternyata, Aci berada di Jl Kuantan, di hotel Pelangi. Dia (Aci) bersama Nazarudin.Kami menemukan bong dan sabu dikamar tersebut. Ada timbangan juga ditemukan.”jelasnya.

Nasri mengaku mendapat sabu dari Kartek alias Fitrarullah yang sedang dihukum di Lapas Narkotika dengan cara membeli Rp 7 juta.”Kami berkoordinasi dengan sipir untuk mencari Kartek, kami menemukan hpnya. Tapi tak bisa dihubungi.”terang Marbun.

Kartek memerintahkan Nasri membuang narkoba di dekat mall TCC Tanjungpinang, Nasri memerintahkan Nazarudin mengambil sabu.”Sabu itu diserahkan ke Aci.”tambah saksi Subandri.

Terungkap, ternyata Nasri dan Kartek kenal di Lapas Narkotika karena sama-sama ditahan.”Nasri keluar Lapas, tapi masih berkomunikasi.”terang Subandri.

Sekilas, dalam surat dakwaan jaksa Andriansyah SH MH diuraikan, Terdakwa NASRI Als ACI Bin ZAILI menghubungi saksi FITRARULLAH Als KATEK untuk membeli Shabu-shabu seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikarenakan saksi Katek masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang sehingga saksi Katek menghubungkan Terdakwa Aci kepada Sdr.Riki (DPO) yang merupakannya temannya pemilik shabu-shabu. Kemudian Terdakwa Aci berkomunikasi dengan Riki dan setelah mendapatkan pesan singkat dari Riki yang berisi bahwa Shabu-shabu pesanan Terdakwa Aci sudah diletakkan di pinggir pintu masuk jalan mobil Mall TCC Tanjungpinang kemudian Terdakwa Aci menghubungi saksi NAZARUDDIN Als MEMET (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil shabu-shabu tersebut sedangkan saksi Katek menerima uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah menghubungkan dengan .Riki dan setelah berhasil mengambil shabu-shabu di pinggir pintu masuk jalan mobil Mall TCC Tanjungpinang seberat 12.37 Gram tersebut saksi Memet disuruh membuka kamar di Hotel Pelangi.
Kemudian Memet setelah sampai di Hotel Pelangi tepatnya di kamar 2218 langsung menghubungi Terdakwa Aci sehingga Terdakwa langsung menuju Hotel Pelangi, sesampainya di Kamar 2218 tersebut saksi Memet langsung menyerahkan sebuah bungkus rokok HD yang berisi 6 (enam) paket shabu-shabu kepada Terdakwa Aci kemudian Terdakwa Aci mengambil sedikit shabu-shabu tersebut untuk digunakan bersama saksi Memet, setelah menggunakan shabu-shabu tersebut saksi Memet pergi meninggalkan hotel dan tidak lama kemudian saksi EZRA YOANDA FAHLEVI (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa Aci untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Aci pun sepakat untuk menjual kepada saksi Ezra, saat saksi Memet kembali ke kamar Hotel Pelangi Terdakwa Aci memerintahkan saksi Memet untuk menjatuhkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus plastik bening depan SMEA Pembangunan di Plang Gg.Melati Tanjungpinang setelah menjatuhkan shabu-shabu tersebut saksi Memet Kembali lagi ke kamar 2218 Hotel Pelangi.
Tidak lama berselang saksi Ezra ditangkap pihak kepolisian dan diketahui bahwa shabu-shabu milik saksi Ezra berasal dari Terdakwa Aci kemudian pihak kepolisian langsung mengembangkan perkara tersebut hasilnya saksi Henry Versl Anto Sirait, saksi Subandri dan rekan-rekan (semua anggota Polri) langsung mengamankan Terdakwa Aci dan saksi Memet di kamar 2218 Hotel Pelangi kemudian dilakukan penggeledahan dikamar 2218 tersebut yang disaksikan saksi Heriady yang merupakan security hotel saat itu ditemukan 5 (lima) paket shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) bundle plastik bening, 1 (satu) buah gunting stainless, 2 (dua) buah mancis gas dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari kertas yang diakui milik Terdakwa Aci kemudian Terdakwa Aci, saksi Memet dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No: 161/10260.00/2021, tanggal 22 Mei 2021 yang ditimbang oleh YUNESNERI NIK.P.82305 dan diketahui oleh FIRDAUS, SE NIK.P.80915 selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjungpinang, diketahui berat bersih penimbangan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu berat total 9,29 gram dengan rincian Paket 1 : berat bersih 2.32 gram, Paket 2 : berat bersih 2,3 gram, : Paket 3 : berat bersih 2,05 gram, Paket 4 : berat bersih 2,29 gram, dan Paket 5 : berat bersih 0,33 gram. Sedangkan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu berat total 3,08 gram yang disita dari EZRA YOANDA FAHLEVI dengan rincian Paket 1 : berat bersih 1.85 gram, Paket 2 : berat bersih 0,63 gram, : Paket 3 : berat bersih 0,25 gram, Paket 4 : berat bersih 0,28 gram, dan Paket 5 : berat bersih 0,07 gram, sehingga totalnya 12.37 gram.

Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA atau  pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

Sidang dilanjutkan Selasa (05/10) dengan acara pemeriksaan saksi dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Sep 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek