; charset=UTF-8" /> Kasus OTT Dua Oknum Kejari Dinyatakan Lengkap - | ';

| | 196 kali dibaca

Kasus OTT Dua Oknum Kejari Dinyatakan Lengkap

Kantor Kejari Tanjungpinang di Jl Basuki Rahmat.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan telah menyatakan berkas dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka M Rizal, Ilmi dan Riki lengkap (P21).

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com didepan kantor PN Tanjungpinang, Selasa (28).” Berkas sudah lengkap (P21), mungkin pekan depan sudah kita limpahkan kasusnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”kata Fajrian.

Pelimpahan berkas tiga tersangka ini diikuti dengan pemindahan tahanan dari sel Mapolres Bintan ke Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang di Kampung Jawa.”Nanti setelah berkas dilimpahkan, tahanan dipindahkan ke Rutan.”ucapnya.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber. Terungkap, kasus dugaan korupsi yang menjerat dua oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) ini, M Rizal (ASN Kejari Tanjungpinang) dan Ilmi (ASN Kejari Bintan) bemula pada Senin 28 Juni 2021 sekitar pukul 15 30 Wib. Awalnya, tersangka Rizal menghubungi Didik, Kades Malang Rapat. Rizal mengajak bertemu dan disepakati  bertemu pukul 17 00 Wib di kedai Kopi Anda, Bincen. Setelah bertemu, Rizal mengaku bernama Ade yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri sedangkan Ilmi memperkenalkan diri bernama Hilmi mengaku jaksa di Kejari Bintan.

Dalam pertemuan itu, Rizal mengungkapkan mendapatkan data tentang dugaan penyelewengan dana desa Malang Rapat dari organisasi Melayu yang dilaporkan oleh Riki. Ilmi kemudian memperlihatkan dilayar Hp dokumen dana desa yang diduga diselewengkan itu.”Silahkan diselesaikan dengan kekeluargaan dengan Riki. Jangan sampai masalah ini naik ke atasan, jika sampai ke atasan, kami tak bisa bantu.”ucap Ilmi.

Besoknya, Rabu (30/07) Didik menelpon Rizal untuk bertemu di kedai Kopi Mail, Bintan Center. Ternyata, setelah menelpon Rizal, Didik menelpon Agus Wibowo (Awe), ketua DPRD Bintan menyampaikan ada pertemuan dengan dua orang yang mengaku oknum jaksa. Saat bertemu, Didik membawa seorang anggota Satpol PP, Iman.”Sudah pak Kades, kasih saja orang itu duit.”kata Ilmi.”Berapa.?”tanya Didik.” Rp 100 juta.”jawab Rizal dan Ilmi. Namun Kades mengaku tak punya uang sebanyak itu. Rizal dan Ilmi meminta Rp 25 juta atau Rp 15 untuk nantinya diserahkan ke Riki.

Sekitar pukul 19, Awe datang dan menanyakan, apakah kedua orang itu (Rizal dan Ilmi) ada meminta uang.”Tidak ada.”jawab keduanya yang langsung dibantah Didik dengan mengatakan Rizal dan Ilmi meminta uang Rp 100 juta untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan dana desa Malang Rapat. Rizal sempat menelpon Riki agar berdamai dan persoalan diselesaikan dengan cara kekeluargaan namun ditolak Riki.”Ada Rp 30, bagaimana ?”tanya Rizal ke Riki namun Riki menolak dan minta Rp 50 juta. Akhirnya uang Rp 50 juta diserahkan Agus Wibowo untuk disampaikan ke Riki. Saat akan mengantarkan uang tersebut kerumah Riki, tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan mengamankan Rizal dan Ilmi. Sedang Riki dijemput dirumahnya di Desa Malang Rapat.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal l2 hurif e UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 12 huruf e Uu Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 53 KUHP junto pasal 55 KUHP atau Pasal 12 B UU yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Sep 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek