Kepala BPN Bintan Digugat Warga, Ini Sebabnya
Bintan, Radar Kepri- Diduga menerbitkan sertifikat cacat hukum, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan digugat dua orang masyarakat Bintan, Hok Hie alias Antonie Han dan Selly ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Edwarr Marufut P Sihaloho SH MH dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Senin (27/09) membenarkan Kepala BPN Bintan tersebut.”Ada perkara Nomor 52/PDT.G/2021/PN Tpg. Majelisnya: BOY Syailendra, SH, Widodo Hariawan, SH., MH dan M. SACRAL RITONGA, SH. Jadwal Sidang I hari Kamis 16 September 2021.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini.
Data yang diperoleh radarkepri.com dari SIPP PN Tpi mengungkap, ada 5 lembar sertifikat yang digugat. Yakni, pertama, sertifikat Hak Milik Nomor : 454, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama SUDIANA, dengan luas 16.110 M2 (enam belas ribu seratus sepuluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 4-8-1998.
Kedua, Sertifikat Hak Milik Nomor : 455, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama MISYANTI, dengan luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 4-8-1998.
Ketiga, Sertifikat Hak Milik Nomor : 457, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama SUDIANA, dengan luas 19.845 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 4-8-1998.
Ke empat Sertifikat Hak Milik Nomor : 459, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama SUDIANA, dengan luas 10.856 M2 (sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam meter persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 4-8-1998.
Kelima, Sertifikat Hak Milik Nomor : 461, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama MISYANTI, dengan luas 18.285 M2 (delapan belas ribu dua ratus delapan puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau tanggal 4-8-1998
Para penggugat mengajukan gugatan melalui pengacara Muhammad Faizal Adam SH MH dengan tuntutan agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan menerbitkan sertifikat yang cacat hukum tersebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, karena terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.
M Faizal Adam SH MH, dikonfirmasi media ini via WA-nya terkait gugatan tersebut belum memberikan jawaban, begitu juga dengan Kepala BPN Bintan, Asnen.(irfan)