; charset=UTF-8" /> Nama Sukardi Muncul di PT Sun Resort dan PT Mega Bakau Citrawisata - | ';

| | 610 kali dibaca

Nama Sukardi Muncul di PT Sun Resort dan PT Mega Bakau Citrawisata

Iwan Kesuma Putra SH MH saat memberikan penjelasan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nama Sukardi selaku pemilik saham PT Sun Resort ternyata juga memiliki saham di PT Mega Bakau Citrawisata dan PT Bukit Kemunting Cinta Semesta.

Sehingga, sita umum yang gagal dilakukan tim kurator Pengadilan Niaga pada PN Medan menurut Iwan Kesuma Putra SH MH selaku penasehat hukum PT Asiatech Bintan Sukses Makmur dan PT Bachrul Sukses Makmur yang membangun gedung diatas lahan PT Sun Resort sudah tepat.”Dilapangan, PT Mega Bakau Citra Wisata (PT MBCW) dan PT Bukit Kemunting mengklaim bangunan tersebut berada dalam wilayah perusahaan. Tapi pihak PT MBCW dan PT Bukit Kemunting tidak mengklaim bangunan yang dibangun klien kami mereka punya.”jelasnya.

Data yang diperoleh redaksi radarkepri.com berupa copy akta pendirian perusahaan dari Dirjen AHU mengungkapkan kepemilikan Sukardi di ketiga perusahaan tersebut.

PT Sun Resort terdaftar di Dirjen Ahu dengan nomor AHU-16552.AH.01.01 Tahun 2011, SK terbit tanggal 01 April 2011 dengan notaris Agnes Margono SH. Dalam akta pengurus dan pemegang saham Sukardi menjabat Komisaris dengan Direktur Kurniati, komisaris Lam Sio Leng serta TH grup Limited tanpa disebut jabatanya dan Chong Meng Cheang (Macau) yang juga tidak ditulis jabatanya.

Selanjutnya dalam akta notaris yang diterbitkan H Abdul Rahman SH tentang akta pendirian perseroan terbatas PT Bukit Kemunting Cinta Semesta tanggal 28 Januari 2018 nomor 4 disebutkan Sukardi memberi kuasa pada Agus Stevanus untuk bersama-sama mendirikan perusahaan.

Dan yang terbaru adalah PT Mega Bakau Citrawisata dengan AHU 0002375.AH.01.01 tahun 2019 tanggal 16 Januari 2019. Dengan direktur Mustapa dan Sukardi menjabat Komisaris.

Berdasarkan hal diataslah, pihak kurator mensinyalir ada dugaan “pengelabuan” aset PT Sun Resort dengan tujuan menghilangkan kewajiban membayar hutang ke pihak debitur.”Langkah hukum segera kita lakukan, OJK, Kemenpar serta pihak Perbankan akan kita surati agar aset, saham dan rekening yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan PT Sun Resort untuk diblokir dan dibekukan. Termasuk penahanan Sukardi agar proses pelaksanaan putusan pailit dan kewajiban bayar hutang ini dapat dilaksanakan.”ujar Agus Susanto SH, salah seorang tim kurator dalam konferensi persnya, Rabu (16/06).

Maria Julianti SH MH, tim kurator.

 

Dalam kesempatan itu, Iwan Kesuma Putra SH juga menilai pihak PT Sun Resort sejak awal kasus gugatan PKPU diajukan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.”Selama proses persidangan PT Sun Resort maupun pengacaranya tidak pernah hadir. Dan, kami menilai terkesan melecehkan panggilan yang disampaikan Pengadilan Niaga. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kami untuk mengajukan permohonan ke hakim pengawas melakukan upaya paksa berupa penahanan badan terhadap petinggi PT Sun Resort. Selasa (21/06) ini akan ada rapat pencocokan piutang dan verifikasi di Pengadilan Niaga Medan, kami akan ajukan secara resmi.”pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Sukardi guna konfirmasi dan klarfikasi. Khususnya tidak dibayarnya bangunan yang telah dibangun diatas lahan PT Sun Resort dan saat ini lahan itu diklaim milik PT Mega Bakau Citrawisata.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 18 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek