; charset=UTF-8" /> Nama Gubernur Kepri Disebut Dalam Persidangan Korupsi - | ';

| | 5,020 kali dibaca

Nama Gubernur Kepri Disebut Dalam Persidangan Korupsi

Sidang korupsi pembangunan perumahan dengan terdakwa Irwan SAg.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun disebut dalam sidang kasus korupsi yang menyeret Irwan S Ag sebagai terdakwa di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (27/07).

Nama Nurdin terucap saat jaksa menanyakan pada saksi Sukardi, siapa Bupati Karimun pada tahun 2014 ketika kasus dugaan korupsi ini terjadi.

Irwan terjerat korupsi proyek Pembangunan 75 unit rumah type 36 Perumahan Kuale Makmur di atas lahan seluas 1,2 hektar yang terletak di Paya Togok Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Kundur dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 447.818.414,33.

Kasus ini diusut Cabjari Tanjungbatu Kundur dipimpin Filpanan Fajar Dermawan Laia, SH. MH.

Total anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp 2,4 miliar. Anggaran bantuan sosial dan hibah tersebut berasal dari APBD Kepri 2013 dan 2015, APBD Karimun 2014 dan CSR PT Timah Kundur anggaran 2013.

Dalam persidangan, hakim meminta jaksa menetapkan surat penetapan camat sebagai pengguna anggaran sebagai bukti.Karena terdakwa Irwan SAg hanya PPTK.”Mudah-mudahan tidak menjadi meningkat jadi tersangka.”kata hakim.

Kamis depan, jaksa akan menghadirkan Taufik kepala cabang PT Timah, Lurah Tanjung Batu dah ahli.”Hari ini ada 16 orang saksi yang dihadirkan dan didengarkan keterangannya di persidangan.” Ucap salah seorang jaksa usai persidangan.

Dalam kasus, jaksa juga menyebutkan.”Dari hasil persidangan, tidak tertutup jumlah tersangka bertambah. Kita lihat saja fakta-fakta persidangannya nanti.”ucapnya. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Jul 2017. Kategory Karimun, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek