; charset=UTF-8" /> Nahkoda KM Pulau Kelapa III Disidangkan - | ';

| | 221 kali dibaca

Nahkoda KM Pulau Kelapa III Disidangkan

Mulyadi, nahkoda KM Pulau Kelapa III.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mulyadi, nahkoda KM Pulau Kelapa III disidangkan di Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang, Selasa (03/03)karena membawa ikan dan ebi (udang kering,red) dan sarang burung walet ke Singapura tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia.

Dalam persidangan pada Selasa (03/03) dipimpin hakim Admiral SH MH jaksa Samuel Pangaribuan SH hadirkan 4 orang saksi. Mulai dari saksi penangkap dalam hal ini TNI AL hingga, Arsyad yang menjabat  KKM (kepala kamar mesin), Sidik selaku pengaturan muatan kapal (mualim) dan ABK, Wandi yang merupakan perwakilan perusahaan.

Dalam surat dakwaan jaksa diuangkapkan kronologis kasus yang mengantarkan Mulyadi ke pengadilan namun pemilik kapal sekaligus yang paling bertanggungjawab, Usman dan perusahaan yang mengelola pengiriman atas nama Asral. Tapi keduanya belum jadi tersangka, Asral bahkan dinyatakan DPO.

Terdakwa MULYADI selaku Nakhoda KM. Pulau Kelapa III berbendera Indonesia bersama ASRAL (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Perairan Teritorial Indonesia atau pada koordinat 01º 10 522” U – 103º 37 567” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21” yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dengan cara sebagai berikut.

Pada Kamis tanggal 01 Agustus 2019, terdakwa di hubungi oleh ASRAL (DPO) dan menyuruh terdakwa berangkat ke Singapura dengan membawa muatan berupa ikan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2019 muatan ikan dimasukkan kedalam kapal. Lalu sekira pukul 17. 00 wib, terdakwa selaku Nahkoda KM. Pulau Kelapa III berlayar dari Tg. Balai Karimun menuju ke Negara Singapura. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib, di sekitar perairan Pulau Nipa Teritorial Indonesia Kapal KM. Pulau Kelapa III yang terdakwa Nahkodai bertemu dengan KRI Lepu – 861 yang sedang melaksanakan Patroli di perairan Selat Singapura. Selanjutnya KRI Lepu – 861 melakukan pengamatan dengan menggunakan teropong dan didapati KM. Pulau Kelapa III berbendera Indonesia berjenis Kargo (Kapal Pengangkut Barang) yang di Nahkodai oleh terdakwa sedang melakukan pelayaran dari Tanjung Balai Karimun menuju Singapura.

 

Lalu KRI Lepu – 861 memerintahkan terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Pulau Kelapa III untuk bersandar dilambung kanan KRI Lepu – 861. Selanjutnya KRI Lepu – 861 melakukan pemeriksaan terhadap KM. Pulau Kelapa III ditemukan muatan ikan segar sebanyak 125 (serratus dua puluh lima) kotak/fiber yang akan dikirim ke Negara Singapura.

Terdakwa Mulyadi dan ASRAL (DPO) dalam melakukan pengiriman ikan ke Singapura tidak menggunakan Dokumen Sertifikat Kesehatan Untuk Konsumsi Manusia/Health Certificate (HC), sehingga perbuatan terdakwa dalam melakukan pengeluaran ikan keluar negeri tidak memperhatikan ketentuan – ketentuan dalam melakukan pengeluaran ikan keluar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 90 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek