Nahkoda Kapal Milik Aceng Disidangkan
Tanjungbalai Karimun, Radar Kepri-Djoko Santoso alias Hasan, nahkoda KM Batam Baru disidangkan di PN Tanjungbalai Karimun meskipun ditangkap diwilayah hukum PN Batam.
Data yang diperoleh radarkepri.com dari SIPP PN Tanjungbalai Karimun, Joko Santoso ditangkap DJBC Tanjungbalai Karimun Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Perairan Pulau Putri Batam, Provinsi Riau dengan posisi koordinat 01o12,904’ U / 104o01,205’ T yang merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.
Mengingat Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 137 KUHAP).
Terdakwa “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam Manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa ± 30 (tiga puluh) karung gula pasir , ±100 (seratus) karton rokok tanpa dilekati pita cukai dan ±500 (lima ratus) case Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk Carlsberg dan barang campuran lainnya”.
Jok dijerat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atau kedua, pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atau ketiga, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Sidang perdana digelar pada Rabu (15/01) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Tanjungbalai Karimun.
Terkait data diatas, media ini mengkonfirmasi dengan humas PN Tanjungbalai Karimun, Yudi Rozadinata SH melalui WA, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban. Begitu juga dengan kasi Intel Kejari Tanjungbalai Karimun. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Karimun Adriansyah SH mengarahkan media ini konfirmasi ke Kajari atau kasi Intel untuk materi yang akan diberitakan.(irfan)