Muslim Dihukum 9 Tahun, Muslimin 6 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Muslimim terbukti melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diganjar hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan pemasok narkoba ke Muslimin bernama Muslim dihukum lebih tinggi, 9 tahun penjara.
Vonis dibacakan Hendah Karmila Dewi SH MH selaku ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili di PN Tanjungpinang, Selasa (15/10) siang. Keduanya kompak menyatakan menerima vonis tersebut begitu juga dengan JPU Okky Fathoni Nugraha SH dari Kejari Bintan.
Muslim dan Muslimin ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan tanggal 23 Mei 2018 sekira pukul 20.00 wib di sebuah pondok di Kampung Sei Datok Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 (tujuh) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,10.
Hakim sepakat, perbuatan tetdakwa yang pekaranya dipisah ini melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut Muslimin selama 7 tahun sedangkan Muslim dituntut selama 10 tahun. Hakim hanya menurunkan 1 tahun saja vonisnya dengan alasan kedua terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbutanya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.(irfan)