; charset=UTF-8" /> Lembu Kembali Disidangkan Dalam Kasus Narkoba - | ';

| | 147 kali dibaca

Lembu Kembali Disidangkan Dalam Kasus Narkoba

Halim alias Lembu saat menunggun akan disidangkan di PN Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Vonis 5 tahun penjara karena jadi pedagang narkoba tak membuat Halim alias Lembu jera. Buktinya, Halim kembali disidangkan di  PN Tanjungpinang dalam kasus serupa, Selasa (15/10) sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi penangkap.

Dalam surat dakwaan dijelaskan kronologis kasus yang kembali menjerat Halim alias Lembu.

Bermula  pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib saksi WW MARBUN mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang dicurigai ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika yang diduga Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi WW MARBUN melaporkan kepada KASAT Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP EFENDRI ALI. S.IP., M.H.

Kemudian saksi WW MARBUN dan rekan-rekan lainnya dari SAT NARKOBA PORES Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 17.00 Wib kami saksi WW MARBUN dan FIRMAN HIDAYAT ZAI melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang kami dapatkan sedang berjalan kaki di Jalan Mawar depan Swalayan HARMONI Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat-Kota Tanjungpinang selanjutnya tepat di depan Swalayan Harmoni.

Polisimendekati laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri bahwa dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dan laki-laki tersebut mengaku bernama HALIM Als AYANG Als LEMBU kemudian saksi dan AIPDA FIRMAN HIDAYAT ZAI mengamankan Terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU ke depan Swalayan Harmoni dan dengan disaksikan oleh ketua RW setempat yang bernama SATYAWIRA DIPUTHERA.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan saksi temukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU tersebut dan pada saat itu diakui oleh Terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU beserta barang bukti kami bawa ke Kantor Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU sudah membeli narkotika jenis sabu dengan saksi ANWAR  membeli 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dari saudara ANWAR dengan dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU dalam menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menukar narkotika Golongan I jenis bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang  Departemen kesehatan RI serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Mereka  terdakwa sehari-hari.

Berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanjung Pinang nomor 209 / 10260.00/2018, tanggal  09 Juli 2018, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan total bersih 0,14 (Nol koma empat belas) gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas  nama  Terdakwa  HALIM Als AYANG Als LEMBU adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab : 7921 / NNF / 2018 tanggal 26 Juli 2018, menerangkan bahwa barang bukti yang dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, terdiri dari :
1 (satu) plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto  0,14 (nol koma Empat Belas) gram terhadap barang bukti berupa.

Barang bukti A  diduga mengandung Narkotika merupakan Barang Bukti dalam perkara atas nama terdakwa, dengan Hasil Pengujian menegaskan Positif Metamfetamina
Kesimpulan, barang bukti yang dianalisis milik terdakwa HALIM Als AYANG Als LEMBU adalah positif  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua, pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ketiga, pasal Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek