; charset=UTF-8" /> Misbardi Sebut Ada Keterangan di Polda Kepri Yang Minta Diubah - | ';

| | 424 kali dibaca

Misbardi Sebut Ada Keterangan di Polda Kepri Yang Minta Diubah

Misbardi saat memberikan keterangan dalam kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri, Kamis (15/09).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Misbardi, kepala biro pengadaan barang dan jasa yang juga menjabat Plt Kepala BPKAD Kepri sampai Maret 2021 menjadi saksi untuk 5 terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah di Dispora Kepri, Kamis (15/09).

Saksi Misbardi menerangkan tugasnya melakukan pencairan dan tugas yang melekat selaku kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah).” Saya Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).”ujarnya. Dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

Menjawab pertanyaan jaksa tentang makanisme penyaluran dana hibah, menurut Misbardi.”Masyarakat mengajukan ke Gubernur melalui OPD terkait dan copiannya diberikan ke Bappeda dan BPKAD.”katanya.

Misbardi mengakui menerima disposisi dari Gubernur Kepri dilengkapi proposal pemohon.”Kami minta disposisi itu direkap oleh bidang anggaran dan diregister atau diarsipkan.”ujarnya, namun dalam BAP Misbardi menyatakan tidak diregistrasi.

Misbardi membenarkan adanya penambahan hibah tapi bergeser.”Awalnya diberikan ke si A tapi di APBD-P diberikan ke si B. Itu penambahannya, digeser penerimanya.”kata Misbardi.

Tentang daftar penerima, menurut Misbardi, setelah APBD di sahkan dibuat daftar calon penerima hibah kemudian diterbitkan SK,  baru dikumpulkan untuk direkap BPKAD. Sedangkan penerima hibah lain ada mengajukan tanpa OPD seperti dari DPRD.”Dana Hibah ada juga usulan pokir (pokok pikiran,red) dan reses DPRD langsung ke Bappeda.”Ujarnya.

Terungkap, tahun 2020 ada 101 penerima hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.”Di BAP nomor 69, ada keterangan saudara tentang adanya tanggal mundur bahkan ada yang tahun 2019. Tapi rekomendasi dibuat saat dibuat pencairan.?. Bagaimana itu.?'”ujarnya.”Tidak begitu yang Mulia, itu mungkin kami keliru waktu yang Mulia.”katanya.

Kemudian poin 71 tentang rekomendasi tanggal surat mundur yang menyebutkan Misbardi mengetahui penerima hibah dibuat tanggal mundur.”Saya mengetahui karena masuk tim TAPD tahun 2019-2020. Apakah keterangan benar.”tanya jaksa sebagaimana tertulis dalam BAP sebagaimana dibacakan jaksa. Misbardi mengatakan.”Masalah ini (rekomendasi surat tanggal mundur,red) yang sempat saya minta diubah di Polda. Karena tidak benar itu (rekomendasi surat mundur,red) Yang Mulia.”katanya.

Jaksa kemudian memaparkan salah satu proposal yang menjadi barang bukti dan rekomendasi pencairan tanpa ada nomor dan penanggalan.”Nomor dan tanggal dibubuhi setelah ditandatangani Kepala BPKAD. Itu dilakukan mengantisipasi jika kepala dinas sedang tidak berasal ditempat.”ujarnya.

Menurut Misbardi, peraturan Gubernur Kepri tidak menyebutkan secara spesifik penerima hibah harus sudah berdiri selama beberapa tahun.

Terkait adanya satu orang berada dalam beberapa organisasi dan menerima hibah, Misbardi mengatakan.” Sejauh tidak melakukan verifikasi seperti itu. Hanya memeriksa kelengkapan administrasi.”ucapnya.

Hal mengejutkan diungkap Misbardi, ada kegiatan yang telah dilaksanakan baru dibayarkan.”Mungkin kegiatan lanjutan, seperti pemberian hadiah atau lainnya.”kata Misbardi menjawab pertanyaan pengacara.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda pertanyaan dari pengacara para terdakwa. Belum diketahui tanggapan para terdakwa atas keterangan Misbardi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek