Minta Nikah, Endang Malah Dapat Lima Tikaman
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam mimpi-pun Endang Trisilowati mungkin tidak pernah berharap, gara-gara minta dinikahi. Dia harus ditikam sebanyak 5 kali oleh Hendra Saputro alias Ajis bin Bajaro (43), laki-laki yang selama 4 tahun 6 bulan telah hidup bersama dengannya.
Dengan ber-urai air mata, Endang sapaan Endang Trisilowati yang bekerja di Café Gaul II di kawasan Pujasera Bintan Plaza, Tanjungpinang menceritakan. Aksi main tikam pasangan kumpul “kebo”-nya itu. Awalnya, kata Endang, dirinya meminta secara baik-baik agar Hendra menikahinya secara resmi. Permintaan Endang tersebut dianggap angin lalu oleh Hendra dan tak pernah mendapat respon. Lelah dengan penantian tanpa kepastian dari lelaki pujaanya.
Akhirnya, Endang menjaga jarak, setiap Hendra menelpon tak pernah diangkat dan SMS-pun tak dibalas.”Dia pernah mengatakan, dek, kalau kamu kerja, abang tidak keberatan, tapi jangan pacaran ya.”demikian sepenggal ucapan Hendra seperti di ulang Endang di PN Tanjungpinang, Rabu (03/04).
Ya..Endang dan Hendra dipertemukan bukan lagi sebagai pasangan kekasih, namun bertemu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dimana Hendra duduk sebagai terdakwa sedangkan Endang saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Soleh SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Dalam persidangan, Endang yang hadir bersama 3 orang saksi lainnya menambahkan, malam itu, tepatnya, Jumat 4 Januari 2013 sekitar jam 23 30 Wib. Hendra mendatangi Café Gaul II yang dikabarkan milik anggota DPRD Kota Tanjungpinang, AD.”Ketika dia (Hendra) datang mulutnya sudah bau minuman, tapi bukan bau bir. Bau chivas mulutnya.”sebut Endang.
Kemudian Hendra masuk ke Café Gaul II dan minta Endang menemani, namun Endang tidak mau. Hendra tetap memaksa, guna menghindari keributan, Endang akhirnya menurut dan menemani Hendra duduk di dalam Café. Begitu duduk, Hendra langsung marah-marah.”Mengapa tidak dijawab telpon-ku dan juga SMS-ku.”Tanya Hendra sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa .”saya tidak ada pulsa.”jawab Endang.
Mendengar jawaban tersebut, Hendra berkata.”Miskin kali kau, tak ada pulsa.”ketusnya. Lalu terdakwa Hendra memaksan Endang untuk minum bir, namun ditolak. Akhirnya Hendra mengajak Endang pulang, permintaan ini-pun ditolak.
Hendra yang sudah setengah teller itu kemudian mengeluarkan pisau lipat berwarna hitam dan langsung menancapkan pisau tersebut ke dada bagian kiri. Tikaman kedua berhasil ditangkis Endang yang mengakibatkan sikut kanannya luka robek. Namun tikaman ketiga mengenai perut Endang yang sudah jatuh dan di –injak-injak oleh terdakwa Hendra. Sedangkan tikaman ke empat mengenai jari telunjuknya dan nyaris putus. Kemudian tikaman kelima, mengenai paha kanan Endang.
Usai melampiaskan emosinya, Hendra segera melarikan diri membiarkan Endang terkapar bersimbah darah di lantai Café tersebut. Rekan kerja Endang di Café Gaul II kemudian meminta tolong dan membawanya kerumah sakit.”Saya tiga hari dirawat dirumah sakit, gara-gara kejadian ini.”kata Endang.
Masih menurut Endang, meskipun kondisinya belum pulih, namun dia sudah terpaksa keluar dari rumah sakit.”Saya tidak ada uang untuk berobat, jadi saya pulang saja pak hakim.”katanya. Selama dirinya dirawat di RSUD Kota Tanjungpinang, Endang mengaku tidak pernah dikunjungi Hendra dan belum ada perdamaian antara mereka.
Atas perbuatannya, terdakwa Hendra di jerat jaksa melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiyaan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (10/04) untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.(irfan)