; charset=UTF-8" /> Miliki Ratusan Gram Ganja, Hendra Disidangkan - | ';

| | 153 kali dibaca

Miliki Ratusan Gram Ganja, Hendra Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang kepemilikan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Hendra Fadli hadirkan 3 saksi. Yakni, Subandri, Firman H Zai (anggota polri) dan Darto

Menurut saksi Subandri, penangkapan bermula dari ditangkapnya Anjar (displit) pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 20 00 Wib yang mengaku mendapat ganja dari Hendra (terdakwa).”Kita menangkap Hendra dan menemukan 3 linting ganja selanjutnya menggeledah rumah Hendra dan menemukan ganja dalam kamarnya. Pengakuan Hendra, ganja itu dapat dari Dipo.”terangnya.

Saksi Subandri menjelaskan, terdakwa Hendra beli Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Saksi Darto mengaku melihat polisi menggeledah rumah Hendra di Jl  Bukit Cermin, Nomor 2 RT 3 RW 7 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Terhadap keterangan ini, Hendra mengaku tidak menjual dan hanya memberi ke Anjar.”Saya tidak jual pak.”ucapnya.

Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 20.00 wib saksi ANJAR JUANA (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa via telepon selular memesan narkotika jenis ganja dengan mengatakan “ndra, ada ndra? (maksudnya narkotika jenis ganja)” kemudian terdakwa menjawab “ada bang, ni aku nak ke bawah sekalian” selanjutnya saksi ANJAR JUANA mengatakan “Ya, aku tunggu di rumah” dan dijawab oleh terdakwa “oke”. Setelah terdakwa berkomunikasi dengan saksi ANJAR JUANA kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa pergi ke tepi Jalan Tugu Pahlawan RT 1 RW 1 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang untuk mengantarkan narkotika jenis ganja yang dipesan oleh saksi ANJAR JUANA, namun sekira pukul 17.30 Wib saksi ANJAR JUANA datang bersama beberapa orang berpakaian preman mengaku sebagai anggota satresnarkoba polres Tanjungpinang yaitu saksi SUBANDRI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dengan didampingi oleh saksi IRWAN (warga sekitar) kemudian saksi SUBANDRI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI langsung menangkap dan menggeledah terdakwa dimana dalam penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna Hijau, 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna Merah dan 3 (tiga) linting diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di dalam genggaman tangan terdakwa yang diakui adalah milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa dibawa oleh saksi SUBANDRI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Kampung Bukit No. 02 RT 3 RW 7 Kel. Bukit Cermin Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, dan dengan didampingi oleh saksi DARTO (warga sekitar di lingkungan tersebut) saksi SUBANDRI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa saksi SUBANDRI dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam kuning berisikan 1 (satu) bungkus diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna Hitam di dalam kamar rumah terdakwa yang juga diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang 40 / 10260.00 / 2020, tanggal 18 Januari 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK.P.86563 dan diketahui oleh Manager Operasional Cabang ADE IRMA SUSANTI, S.Kom NIK.P.81157, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hijau dengan berat bersih 17.12 gram, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna merah dengan berat bersih 19.82 gram, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dengan berat bersih 80.64 gram, dan 3 (tiga) linting paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.14 gram an. HENDRA FADLI Bin MARHAN MARZUKI.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek