; charset=UTF-8" /> Miliaran Dana Pembebasan Lahan Untuk Jalan di Tanjungpinang “Raib” - | ';

| | 935 kali dibaca

Miliaran Dana Pembebasan Lahan Untuk Jalan di Tanjungpinang “Raib”

Lahan Djod =

Inilah lahan milik Critina Djodi Wirahadikusuma yang diduga ditilep oleh anggota tim ganti rugi pembebasan lahan Pemko Tanjungpnang. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jum’at (13/09) sekitar pukul 10 21 Wib Jl Daeng Celak di kilometer 8 atas. Tepatnya di depan Showroom Agung Toyota mobil, sekitar 300 meter dari RSUP Kepri, jalan sepanjang hampir 200 meter mulai diaspal. Tiga unit alat berat berupa eksavator sedang mengerjakan jalan tersebut.

Selama pengejaan jalan, terlihat puluhan petugas dari TNI-AD, polisi serta Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang memagar betis untuk mengamankan pekerjaan jalan itu, karena lahan yang sedang dikerjakan itu belum diganti rugi pada pemiliknya, Djodi Wirahadikusuma.

Sekitar satu jam pekerjaan berjalan Djodi terlihat datang bersama Herman SH pengacaranya. Kedatangan Djodi ke lokasi tersebut, terlihat santai dan menyalami sebagian dari petugas petugas yang ada dilokasi tesebut.

Nawir (60) warga kota Piring yang mengaku mendapat kuasa dari Raja Umar yang dimakamkan di lokasi Canggar Budaya kota Piring. Di jumpai Radar Kepri diwarung tempatnya berjualan dilokasi itu Jum’at (13/09) terkait denga sengketa lahan tersebut mengatakan.”Jalan ini dibangun bukan untuk pribadi saya, namun untuk masyarakat umum  jadi. Karena saya pemegang kuasa dari almarhum Raja Umar, saya siap menjaga pekerjaan jalan ini.”Katanya.

Kemudia Nawir menambahkan.”Saya berani karena benar, jika saya salah tangkap saya, penjarakan. Kalau Djodi menklaom ini tanahnya. Dasar apa dia punya tanah ini, apa dasar sertifikatnya dan sama siapa dia beli.Negara kita-kan, Negara hukum, silahkan laporkan.”Tambah Nawir.

Pantauan Radar Kepri di lapangan.”Selama pekerjaan jalan tersebut, berjalan dengan aman dan lancar. Sekitar pukul 12 00 Wib petugas dan pekerja beristirahat, dan sebagian pergi sholat Jum’at.

Sekedar kilas balik, Cristina istri Djodi Wirhadikusuma merupakan pemilik tanah seluas 19 692 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 892 tahun 2004 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang yang di uraikan dengan surat ukur nomor 0576/Air Raja/2003 tertanggal 6 Desember 2003. Dalam gugatan disebutkan, tanah tersebut dibeli Cristina Djodi dari Diana Sulastri pada 14 Agustus 2006 dengan harga Rp 60 juta yang dikuatkan dengan akta jual beli di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Augi Nugroho Hartaji SH dibawah akta nomor 340/2006 tanggan 18 Agustus 2008. Sampai hari ini, status tanah tersebut masih sah secara hukum milik Cristina Djodi, karena tidak pelepasan hak maupun dijual kepada pihak manapun.

Sumber media ini di Kejaksaan Tinggi Kepri menyebut, terindikasi dugaan korupsi dalam kasus pembebasan lahan milik Djodi tersebut.”Uang ganti rugi bagi pemilik lahan sudah dibayar Negara pada tim pembebasan lahan. Tapi tidak pernah diserahkan pada pemilik lahan, sehingga timbul persoalan seperti sekarang ini. Kami sedang menggelar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk jalan di Kota Tanjungpinang ini.”sebut seorang jaksa penyidik di Kejati Kepri.(aliasar/fan)

Ditulis Oleh Pada Sab 14 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek