; charset=UTF-8" /> Mery, Bandar Narkoba Internasional Ditangkap BNNP Kepri - | ';

| | 2,111 kali dibaca

Mery, Bandar Narkoba Internasional Ditangkap BNNP Kepri

BNNP Kepri gelar konfrensi pers terkait penangkapan Mery, bandar narkoba Internasional di Batam.

BNNP Kepri gelar konfrensi pers terkait penangkapan Mery, bandar narkoba Internasional di Batam, Kamis (09/01) (foto by taherman,radarkepricom)

Batam, Radar Kepri-Awal tahun 2014 ini,  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulaun Riau ungkap sindikat jaringan barkoba Internasianal yang coba menyeludupkan heroin sebanyak 4,4 kilogran dan sabu-sabu (SS) 1,66 kilogram ke Indonesia.

Hal ini disampaikan kombes Pol Beny Setiawan, kepala BNNP Provinsi Kepri di kantornya, Kamis (09/01).”Maraknya serbuan narkoba asal Malaysia ke Indonesia menjadi perhatian serius BNNP Kepri. Menbanjirnya narkoba asal Malaysian tersebut menunjukan, negara kita ini merupakan pasar strategis bagi pelaku jaringan pengedar narkoba Internasional.”ungkapnya.

Awal tahu 2014 ini BNNP Kepri berhasil mengungkap salah satu sindikat jaringan narkoba Internasional yang telah berhasil menyeludupkan narkoba jenis SS dan heroin dari Malaysia melalui jalur pelabuhan laut.”Tentu hal ini, menjadi ancaman serius dan harus di waspadai.”jelasnya.

Masih dia, memang perairan Kepri menjadi sasaran empuk bagi pelaku jaringan sindikat penyeludup narkoba dari nagara lain.”Terutama negara-negara tetangga kita, misalnya Negara Malaisya. Namun berkat sinergi dan kenerja sama antara BNNP Kepri dan kepolisian Malaysia. Akhirnya BNNP Kepri dapat menangkap salah satu DPO yang paling dicari oleh Polda Kepri dan BNNP Kepri. Yaitu Mery Swarni, wanita kelahiran Bawean, 10 Oktober 1980 ini merupakan WNI yang bekerja sebagi TKW dan telah lama menetap di Malaysia.”paparnya. Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka ini merupakan sindikat narkoba jaringan Internasianal yang mengunakan jalur laut.

Sebelumnya BNNP Kepulauan Riau, pada Senin 21 Oktober 2013 telah menangkap tersangka Dewi Reni di pelabuhan Internasional Batam Center yang diduga membawa narkotika golongan 1 jenis sabu, seberat broto 1661 ( seribu enam ratus enam puluh satu) gram. Berdasarkan keterangan pemeriksaan bidang pemberantasan BNNP, tersangka mengakui barang tersebut sudah empat kali di bawanya ke Indonesia atas perintah Mery Swarni.

Kemudian berdasarkan koordinasi dengan pihak Ditres Narkoba Polda Kepri, ternyata Mery Swarni juga berkaitan dengan kasus penangkapan heroin dengan tersangka Asharianto yang membawa  750 gram, (kasus  Desenber 2012). Dan penangkapan heroin dengan tersangka tersebut Uun dengan bukti sebanyak 3,7 kilogram, (kasus Januari 2013).

Dengan hal ini, berdasarkan fakta dan data yang ada,”Maka dapat di simpulkan, otak pelaku dari pengiriman narkotika (sabu dan heroin) dari Malaisya adalah tersangka Mery Swarni tersebut. Dan saat ini, bidang pemberantasan BNNP Kepri akan bekerja keras untuk mengembangankan kasus ini, dan dapat bekerja maksimal untuk mengungkap sindikat narkoba Internasional lainnya.”harapnya.

Pebuatannya para tersangka sendiri di jerat melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. tentang narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 132  ayat (1), pasal  114 ayat (2) Pasal 133 ayat (2) Pasal  112 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Konfrensi pers kali ini terasa istimewa karena di hadiri Dirlantas BNN Pusat, Kombes Pol Drs   Jande Pritess MM dan Agus Rohmad, Dir Narkoba Polda Kepri dan Bee dan Cukai Kepri.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Jan 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek