Hermawan Saputra SH Sebut Hasil Pilbub Karimun Tidak Sah

Sidang tindak pidana korupsi KPUD Tanjungbalai Karimun di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Kamis (09/01) (foto by irfan, radarkepricom).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tanjungbalai Karimun tidak, kemenangan pasangan yang berkuasa saat ini juga dinilai tidak sah. Karena, ternyata Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun tidak ditandatangani oleh seluruh komisioner KPUD setempat.
Pernyataan kontroversi tersebut diungkapkan Hermawan Saputra SH, mantan anggota KPUD Tanjungbalai Karimun di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang, Kamis (09/01). Hermawan Saputra SH yang saat ini menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bersama Risdiyansyah dan Evi Herita S Sos.”Sampai hari ini, Kamis 09 Januari 2014, RKA KPUD Karimun untuk pemilu dan Pilbup tidak ditandatangani oleh seluruh komisioner (pimpinan) KPUD. Jadi, secara hukum, hasil Pemilu dan Pilbup Karimun tidak sah.”kata Hermawan Saputra SH didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayanullah SH dari Kejari Tanjungbalai Karimun.
Keterangan menarik lainnya disampaikan terdakwa Evi Herita S Sos, yang menyebutkan. Meskipun pesta demokrasi telah selesai digelar di Kabupaten berjuluk Bumi Berazam itu.”Namun KPUD Karimun masih melakukan kegiatan berupa evaluasi, saya ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja (pokja).”katanya sambil mengakui untuk kegiatan evaluasi ini, dirinyalah ketua pokja-nya.
Menurut Evi Herita S Sos kegiatan pokja KPUD Karimun telah deprogram oleh ketua.”Pada rapat pleno level komisioner, ditetapkan pokja selam 16 kegiatan. Ternyata ada pokja yang muncul setelah pleno komisioner itu. Hingga jumlah pokja menjadi 29. Saya protes ke kasubag Humas dan mempertanyakan kenapa ada pokja lain.”cerita Evi Herita Sos.
Meskipun ada pokja diluar yang disetujui dalam pleno komisioner KPUD Karimun, namun Evi Herita S Sos mengakui melaksanakan kegiatan itu”Saya laksanakan, karena diperintah dan SK ketua.”sebutnya.
Terkait jumlah pokja ini, keterangan berbeda diungkapkan Risdiyansyah yang menyebutkan.”Jumlah Pokja awalnya 8, kemudian menjadi 13 dan berkembang menjadi 29. Namun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga terjadi kelebihan uang.”ujarnya.
Terhadap kelebihan uang tanpa kegiatan itu, terdakwa Risdiyansyah mengatakan.”Biar tidak rebut, atas perintah ketua KPUD, honor kegiatan (fiktif) itu dibagi rata.”celotehnya.
Mendengar keterangan ketiga terdakwa yang terkesan menyalahkan ketua KPUD, seorang anggota majelis hakim, R Aji Suryo SH MH langsung memangkas keterangan terdakwa tersebut.”Tapi, kalian menerima honor kegiatan fiktif itu-kan ?”tanya R Aji Suryo SH MH.
Ketiga terdakwa kompak mengakui dan menyatakan ada menerima dana honor kegiatan fiktif itu sambil menundukkan wajah.”Iya pak hakim,”kata ketiga terdakwa bersamaan. Usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini. Persidangan dilanjutkan Kamis (16/01) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan).