; charset=UTF-8" /> Merasa Dizalimi, Dhenok Siapkan Gugatan PTUN Pilwabup Bintan - | ';

| | 259 kali dibaca

Merasa Dizalimi, Dhenok Siapkan Gugatan PTUN Pilwabup Bintan

Dhenok Puspitasari.

Bintan, Radar Kepri – Bukan hasil yang disesali tapi proses pemilihan wakil Bupati Bintan yang dinilai tak sportif dan terbuka. Hal ini diungkapkan Dhenok Puspitasari Cawabup Bintan, usai pemilihan Wabup Bintan.

Dalam pemilihan Calon Bupati Bintan ada dua nama calon yang ditetapkan oleh panitia pemilihan, yakni Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dengan nomor urut 1 dan Dhenok Puspita Sari dari Partai PKS dengan nomor urut 2.

Namun 2 kali saat pelaksanaan pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Bintan Dhenok PuspitaSari berhalangan hadir dengan keterangan sakit dengan menyertai surat keterangan dari Rumah Sakit.

Namun pemilihan tersebut tetap berlanjut dan terpilihnya Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan terpilih sisa masa jabatan 2021-2024 melalui sidang paripurna yang digelar, Kamis (24/8).

Dhenok PuspitaSari, saat berjumpa awak media ini, Kamis (31/8) di Kedai Kopi Qozy di kilometer 8 kota Tanjungpinang menceritakan kejadian sebenarnya.

“Saya merasa dizolimi oleh aturan yang tidak tegas dari Panlih. Maka atas keputusan waktu itu, saya sedang persiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN,” tegasnya

Malam itu.”Saya terpeleset dengan kondisi sedang hamil dan langsung dilarikan sama suami ke Rumah Sakit. Namun perawat mengatakan untuk saya dirawat agar bisa diperiksa dokter besok hari. Mendengar pernyataan itu suami langsung memindahakan saya kerumah sakit di luar negeri (Malaysia) agar mendapatkan penanganan terbaik.”jelasnya.

Dilanjutkan Dhenok.”Saya memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Saya paksakan kembali malam itu, dalam kondisi kesehatan saya masih sangat drop. Kalau aturan Tatib Panlih masih, bisa Kok, mundur sekali lagi. Tapi, kami sangat menyayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” terangnya

Perihal surat ketidakhadiran yang menyatakan Dhenok Puspita Sari sedang dalam masa istirahat pemulihan dari sakitnya terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023, sebagaimana Surat Medical Certificate (Sijil Cuti Sakit) dengan nomor 501988 tertanggal 22 Agustus 2023, yang diterbitkan oleh KPJ Johor dan ditandatangani oleh DR.Sharifah Shahirah Syed Hashim (terlampir) sudah dikirim juga ke DPRD Kabupaten Bintan dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021 -2024.

Seharusnya mengacu kepada pasal 17 ayat 3 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bintan Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021 -2024, tanggal 5 Desember yang menyebutkan.

Dalam hal salah satu calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tidak dapat menghadiri Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati dikarenakan berhalangan tetap, Rapat Paripurna Pemilihan dapat ditunda sebanyak 3 (tiga) kali.

Atas peraturan yang tidak tegas dibuat Panlih tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan hasil pemilihan Wabup tersebut ke PTUN.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 01 Sep 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek