Menipu Warga Probolinggo, Dua Pemuda Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan reserse dan kriminal Polres Tanjungpinang menangkap Beni dan Sandi, Rabu (23/11) pelaku tindak pidana penipuan melalui media sosial (medsos) facebook.
Uniknya, korban berada di Probolinggo dengan pelapor Agus yang mengalami kerugian Rp 11 juta.”Pelaku menawarkan menjual spare part motor. Setelah uang dikirim, barang yang dipesan tak pernah dikirim.”ucap Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Reskrim Probilinggo, Ipda Sugeng.
Kedua tersangka akan dibawa ke Polres Prolinggo guna proses hukum lebih lanjut.”Kalau bisa dibawa hari ini kita bawa, kalau tidak besok kita bawa.”kata Ipda Sugeng.
Kedua pelaku dijerat melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksomal 5 tahun penjara.(irfan)