; charset=UTF-8" /> Menguak Pelanggaran IMB Ruko Milik Haldy Chan ( Bagian-3) - | ';

| | 343 kali dibaca

Menguak Pelanggaran IMB Ruko Milik Haldy Chan ( Bagian-3)

Surat Teguran II untuk Haldy Chan dari PUPR Kota Tanjungpinang yang tak digubris.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah menerbitkan surat teguran (ST) I pada 21 Juli 2020 dan tak digubris oleh Haldy Chan. Entah mengapa sekitar dua tahun baru muncul.lagi ST kedua dari PUPR Tanjungpinang, teparnya tanggal 21 Juni 2022 baru muncul ST ke II. Yang juga tak dihiraukan Haldy Chan.

Berikut isi lengkap surat teguran II yang diperoleh redaksi radarkepri.com .

Nomor : 651.2/567/5.15.04.2022
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu)lembar
Hal : Surat Teguran II

Berdasarkan peninjauan dilapangan oleh pengawas tata ruang Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang )Kota Tanjungpinang Rabu (15/6), bersama ini kami sampaikan bahwa sampai saat ini poin – poin yang tertuang dalam surat teguran I belum saudara penuhi.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa saudara telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang bangunan gedung antara lain.

Pasal 9 ayat : (6) Setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam IMB harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan IMB.

Ruko milik Haldy Chan yang melanggar IMB.

Pasal 119 ayat : (1) Walikota dapat mencabut IMB apabila : (d) pembangunan itu kemudian ternyata menyimpang dan rencana dan syarat-syarat yang disahkan.

Sehubung dengan penjelasan diatas, dengan ini diberikan dalam Surat Teguran II kepada saudara untuk dapat melakukan penyesuaian – penyesuaian dalam ketentuan IMB antara lain :

(1) Membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain.

(2) Menanam pohon palem sebanyak 37 batang.

Meskipun bermasalah dan tak dipatuhi ST I dan ST II tersebut, pada 07 Mei 2021 PUPR Kota Tanjungpinang malah menerbitkan IMB perubahan dengan nomor 62 tahun 2021.(mona)

Ditulis Oleh Pada Ming 23 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek