Menguak Pelanggaran IMB Ruko Milik Haldy Chan (Bagian-1)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penghujung Agustus tahun 2019 lalu, tepatnya diawal musim hujan. Djodi Wirahadikusuma risau melihat tanahnya di Jl WR Supratman, kilometer 8 atas di Kelurahan Air Raja, tergerus air hujan dan melimpah ke jalan karena parit penampungan yang ada dijalan tak mampu menampung air
Air hujan bercampur lumpur berwarna kuning mengalir dari belakang rumah toko (ruko) yang dibangun Haldy Chan alias Ba’i tanpa saluran pembuangan atau drainase pada sisi Utara.
Akibatnya, air buangan dan limbah menggerus ketanah Djodi.”Bahaya nih, lama-lama tanah saya bisa terkikis habis.”itulah sepenggal ucapan Djodi yang sedang bingung, risau dan merasa dirugikan.
Djodi tak mau bertindak sendiri dan melanggar hukum. Setelah berkonsultasi dengan beberapa orang temannya termasuk media ini. Akhirnya Djodi menempuh jalur pengaduan berupa surat resmi ke Walikota Tanjungpinang dengan tembusan ke sejumlah dinas terkait.
Tepat 09 September 2019, surat pengaduan laporan keberaran resmi dikirim Djodi Wirahadikusuma dilengkapi dengan fakta dilapangan tentang pelanggaran IMB nomor 3391 tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang diterbitkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tanjungpinang.”Pembangunan parit selebar 2 meter dan panjang 102 meter sebagaimana siteplan dalam permohonan IMB ke Pemko Tanjungpinang tidak dilakukan.”tulis Djodi pada poin kedua laporanya.
Dalam poin ke empat surat laporan keberatan itu,Djodi menuliskan, parit resapan yang dibuat oleh Haldy Chan pada sisi utara tepat berada ditanahnya sehingga merusak komtur tanah dan juga menimbulka kerusakan parah pada parit yang dibuat Pemko Tanjungpinang.
Lalu apa tanggapan dan respon Pemko Tanjungpinang terhadap laporan keberatan ini ?. Pada edisi kedua, media ini akan mengupas reaksi dan tanggapan Pemko Tanjungpinang, terutama dinas terkait.(irfan)