; charset=UTF-8" /> Mengaku Ponakan Gubernur, Oknum Staf Biro Umum Pemprov Kepri Tipu Warga Ratusan Juta - | ';

| | 986 kali dibaca

Mengaku Ponakan Gubernur, Oknum Staf Biro Umum Pemprov Kepri Tipu Warga Ratusan Juta

Nona Marlian, staf biro umum Pemprov Kepri saat diadili untuk kedua kalinya.

 

Tanjungpinang, Radar Kepr-Masa inap Nona Marlian dibalik jeruji besi dipastikan akan bertambah panjang. Pasalnya, belum lagi selesai menjalani hukuman dalam kasus yang sama, penipuan. Oknum Pegawai Negeri Sipil di Biro Umum Pemprov Kepri ini kembali diadili dalam kasus serupa namun korban berbeda.

Hari ini, Rabu (20/04), Nona Marlian disidangkan lagi di PN Tanjungpinang karena dilaporkan Komsatin Suraturahmi yang dirugikan hingga Rp 110 juta.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis SH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan aksi tipu-tipu Nona Marliana yang mengaku ponakan H M Sani (alm) Gubernur Kepri saat kasus ini terjadi, Agustus tahun 2020.

Berikut uraian dakwaan jaksa yang diperoleh radarkepri.com. Bermula sekira bulan Juli 2020 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa menghubungi saksi KOMSATIN SURATURAHMI Alias AMI dengan mengatakan kepada saksi KOMSATIN bahwa terdakwa adalah PNS pada biro umum Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan keponakan dari MUHAMMAD SANI (Alm) yang merupakan mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Sehingga terdakwa dipercaya untuk menghandle beberapa kegiatan pengadaan yang ada di biro umum Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi KOMSATIN untuk bekerjasama dalam kegiatan proyek pengadaan besek qurban hari raya Idul Adha tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian terdakwa meminta saksi KOMSATIN untuk memberikan modal kerja sebesar Rp. 30.000.000 dan terdakwa menjanjikan keuntungan dari modal tersebut sebesar Rp. 6.000.000 yang akan dibayarkan oleh terdakwa pada tanggal 29 Juli 2020.

Kemudian setelah menyepakati tawaran terdakwa tersebut pada tanggal 21 Juli 2020 saksi KOMSATIN memberikan uang sejumlah Rp. 30.000.000 kepada terdakwa secara tunai dirumah saksi KOMSATIN yang beralamat Perum Bukit Indah Lestari Blok G Nomor 54, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2020 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa kembali menghubungi saksi KOMSATIN dan menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan snack pelantikan Gubernur Kepri Tahun 2020 dengan modal sebesar Rp. 15.000.000 dan terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000  yang akan dibayarkan terdakwa pada tanggal 04 Agustus 2020.

Kemudian pada tanggal 28 Juli 2020 tersebut saksi KOMSATIN langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000 kepada terdakwa di Toko Kue AMIN yang berlokasi di Jalan DI. Panjaitan Km.10 Tanjungpinang.
Namun sampai pada waktu yang telah disepakati oleh terdakwa dan saksi KOMSATIN yaitu pada tanggal 29 Juli 2020 dan tanggal 04 Agustus 2020, terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap modal yang telah diberikan oleh saksi KOMSATIN dan juga keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi KOMSATIN, yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi KOMSATIN kegiatan tersebut belum dapat dicairkan karena bendahara keuangan biro umum Pemprov Kepri sedang terpapar virus Covid-19.
Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2020 terdakwa kembali menghubungi saksi KOMSATIN dan menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan Disinfektan dan Faceshield Tahun 2020 yang mana untuk kegiatan pengadaan Disinfektan terdakwa meminta modal kepada saksi KOMSATIN sebesar Rp. 40.000.000  dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 9.000.000  dan untuk kegiatan pengadaan Faceshield tedakwa meminta modal sebesar Rp. 25.000.000 dengan keuntungan yang akan diperoleh saksi KOMSATIN sebesar Rp. 5.000.000.

Kemudian setelah menyepakati tawaran terdakwa tersebut, saksi KOMSATIN mengirimkan uang sejumlah Rp. 25.000.000 melalui rekening BCA milik saksi KOMSATIN pada tanggal 06 Agustus 2020 sekira pukul 11.27 Wib ke rekening terdakwa, lalu pada hari yang sama sekira pukul 15.03 Wib saksi KOMSATIN mengirimkan uang sejumlah Rp. 15.000.000 ke rekening terdakwa sebagai modal  kegiatan pengadaan Disinfektan.

Kemudian pada tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 23.15 Wib saksi KOMSATIN mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000 melalui rekening milik saksi KOMSATIN ke rekening milik terdakwa dan keesokan harinya pada tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 08.31 Wib saksi KOMSATIN kembali mengirimkan uang ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000, sebagai modal kegiatan pengadaan Faceshield.
Total uang yang telah diberikan oleh saksi KOMSATIN kepada terdakwa sebesar Rp. 110.000.000 dan sampai dengan perkara ini dilaporkan ke pihak Kepolisian terdakwa belum pernah mengembalikan modal saksi KOMSATIN berikut keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada saksi KOMSATIN.
Jaksa menuliskan kegiatan pengadaan besek qurban hari raya idul adha tahun 2020, kegiatan pengadaan snack pelantikan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020, kegiatan pengadaan Disinfektan dan Faceshield tahun 2020 sebagaimana yang telah ditawarkan terdakwa kepada saksi KOMSATIN adalah bukan merupakan kegiatan dari biro umum Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020.
Terdakwa bekerja sebagai staff pada subbagian Tata Usaha Pimpinan biro umum Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, yang mana tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku staff tersebut hanya menerima surat masuk dan keluar pimpinan, serta membuat jadwal kegiatan pimpinan dan tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh biro umum Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala biro umum Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menunjuk maupun memerintahkan terdakwa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang ada pada biro umum Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KOMSATIN SURATURAHMI Alias AMI merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000.

Perbuatan terdakwa Nona Marlian ini dijerat pidana dalam pasal 378 Jo. pasal 64 KUHPidana tentang penipuan. Atau kedua,pasal 372 Jo. Pasal 64 KUHPidan

Sebelumnya, Nona Marlian tepatnya 21 Mei 2020 lalu, Nona Marlian dihukum selama 2 tahun 6 bulan oleh majelia hakim PN Tanjungpinang karena terbukti bersalah menipu Evi Yuliana sebesar Rp 443 juta dengan modus yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Apr 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek