; charset=UTF-8" /> Mengaku Dukun, Sy Mantan Napi Cabul Kembali Cabuli Janda Dan Putrinya - | ';

| | 358 kali dibaca

Mengaku Dukun, Sy Mantan Napi Cabul Kembali Cabuli Janda Dan Putrinya

Inilah Sy, mantan napi cabul yang kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat menangkap Sy (58) karena mencabuli seorang ibu berstatus janda dan putrinya yang masih berumur 11 tahun.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya membenarkan adanya kasus cabul tersebut.”Pelaku mengaku dukun dan bisa mengobati penyakit serta membuang sial.”tulis Kapolsek saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA, Jumat (17/07).

Kemudian, melalui sambungan telp, Kapolsek menjelaskan, setelah pelaku mengaku dukun. Korban yang telah tiga kali gagal berumah tangga itu curhat.

Dari rekam jejak Sy, ternyata terungkap pelaku pernah dipidana dalam.kasus serupa pada tahun 2014 lalu.”Tapi pada kasus ini, korbanya wanita dewasa. Pelaku dihukum 1 tahun lebih oleh PN Tanjungpinang.”tambah Kapolsek.

Kejadian cabul ini menurut Kapolsek terjadi pada hari Rabu, 15 Juli 2020 Sekira Pukul 08.30 Wib. Pelapor (korban) bertemu terlapor di sebelah surau AL- Janah kemudian pelapor meminjam korek api untuk merokok.

Sy bercerita kalau profesi terlapor adalah dukun dan bisa mengobatin orang sakit dan dapat membuang sial, kemudian pelapor mengajak terlapor kerumah untuk diobatin

Sampai di rumah, pelapor duduk dikursi selanjutnya terlapor menyuruh pelapor berbaring dilantai di ruang tamu kemudian terlapor membacakan mantra sambil tangan pelapor meremas-remas payudara pelapor dan hampir memegang kemaluan pelapor kemudian pelapor merasa risih dan merasa curiga atas perbuatan terlapor.

Lalu pelaku mengatakan hari Jumat Tanggal 17 Juli 2020 mau datang untuk mengobati lagi akan tetapi pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2020 pelapor pulang dari kerja dan melihat korban (putrinya) menangis dan mengatakan Sy datang kerumah untuk membaca mantra dan meramas remas payudara korban serta memasukan jari terlapor kekemaluan korban.

Menurut Kapolsek, Sy dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 17 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek