; charset=UTF-8" /> Mendagri Larang Pemda Angkat Pegawai Honorer - | ';
'
'
| | 1,508 kali dibaca

Mendagri Larang Pemda Angkat Pegawai Honorer

Ketua Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwonugroho SH ketika kunker di SD 002 Singkep

Ketua Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwonugroho SH ketika kunker di SD 002 Singkep.

Lingga, Radar Kepri-Ketua Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwonugroho SH menggelar kunjung kerja ke beberapa sekolah yang sedang menjalankan Uwas. Dalam kesempatan itu, Rudi menerangkan surat edaran Menteri Mendagri tentang larangan penerimaan tenaga honorer.

Penjelasan terkait surat edarandi tersebut disampaikan Rudi ketika berkunjung ke  SDN 002 Singkep. Menurut pengakuan pengawas sekolah, pihak Disdikpora sendiri hingga kini belum pernah melakukan sosialisasi larangan pegawai atau tenaga honorer kepada sekolah-sekolah terkait hal ini.

Larangan penerimaan pegawai honorer itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tertanggal 10 Januari 2013. SE Mendagri itu ditujukan kepada semua kepala daerah di Indonesia, seperti gubernur, bupati dan wali kota. Isinya tentang penegasan larangan pengangkatan pegawai honorer di daerahnya masing-masing. Larangan itu disampaikan dengan dasar hukum pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005.

Dan, kemudian diubah dengan PP No 56 tahun 2012. Di dalam SE Mendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur, bupati dan walikota dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Dampak dari surat edaran ini, adalah tenaga honorer yang diangkat sekolah, tidak dapat lagi menerima insentif dari daerah.”Kita kasihan kepada para honorer, penghasilannya tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Sekolah juga bakal kewalahan untuk memenuhi gaji honorer ini.”kata Rudi saat meninjau SDN 002 Dabo, Senin (04/01).

Ditambahkannya, saat ini ada aturan peruntukan gaji yang berasal dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), yang nilainya tidak boleh lebih dari 20 persen. Kalau melebihi, maka pengelola BOS di sekolah harus siap untuk mempertanggungjawabkan kepada pemerintah.“Tidak mungkin pula kalau diminta punggutan dari orang tua siswa.”imbuhnya.

Selain itu sambung Rudi, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) lima menteri tentang pemerataan guru di Indonesia. Membuat guru harus siap dipindahkan ke daerah sesuai dengan kebutuhan. Pemindahan kelebihan guru di sebuah sekolah didasarkan dengan masa kerja guru.”Jumlah guru di sekolah disesuaikan dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel). Hal ini dilakukan untuk memenuhi jumlah jam mengajar guru.”sebutnya.

Sementara itu, salah seorang guru honorer di SDN 002, Dabo, mempertanyakan isu terkait dengan dihentikan insentif honorer di Lingga. Guru honorer yang sejak tahun 2005, mengajar ini, meminta agar Pemkab Lingga mempertimbangkan penghentian insentif yang isunya telah tersebar di seluruh sekolah.”Kabarnya guru honorer tidak lagi diberikan insentif, apakah benar?” tanyanya kepada Rudi.

Rudi menjelaskan, bahwa tidak benar ada penghentian insentif. Namun ada perubahan nama untuk uang yang diberikan pemerintah di luar gaji tersebut.”Saat ini namanya penerimaan guru atas beban kerja yang disesuaikan dengan daerah tugas yang bersangkutan.”imbuh Rudi (muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Apr 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek