Lingga, Radar Kepri — Sejumlah persoalan terkait pembangunan dan penggunaan anggaran Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Informasi mengenai berbagai persoalan tersebut bahkan menjadi perbincangan warga di sejumlah tempat.
Salah satu yang dipertanyakan adalah pembangunan jalan semenisasi di wilayah RT 02/RW 01, terutama terkait panjang pekerjaan dan penggunaan anggarannya.
Berdasarkan informasi yang diterima RadarKepri.com, pembangunan jalan tersebut pada tahap awal direncanakan memiliki panjang sekitar 130 meter dengan lebar 2,5 meter.
Namun, berdasarkan keterangan warga, pekerjaan yang terealisasi disebut sekitar 65 meter.
Perbedaan antara rencana awal dan realisasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber anggaran, nilai anggaran, perencanaan pekerjaan serta realisasi kegiatan tersebut.
Salah seorang warga bahkan berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Lingga, dapat melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau informasi yang perlu diperiksa terkait pengelolaan anggaran Desa Pulau Lalang.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Lingga agar penggunaan anggaran Desa Pulau Lalang tahun 2023–2025 dapat diperiksa apabila memang terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Penjelasan Kepala Desa
Sebelumnya, Kepala Desa Pulau Lalang, Indra, telah dikonfirmasi RadarKepri.com pada Rabu (9/9/2026) terkait pembangunan jalan tersebut.
Indra menjelaskan, pembangunan jalan itu menggunakan anggaran yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD).
“Yang awal 130 meter, karena ada pemangkasan anggaran tahun 2025, dapatlah 65 meter. Itu sudah kami musyawarahkan bersama RT, RW dan masyarakat,” jelas Indra.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perubahan panjang pekerjaan menurut pemerintah desa berkaitan dengan adanya penyesuaian atau pemangkasan anggaran.
Meski demikian, besaran anggaran, dokumen perencanaan, serta rincian realisasi pekerjaan masih menjadi hal yang ingin diketahui masyarakat.
Indra juga menyampaikan keberatannya terkait proses konfirmasi yang dilakukan media.
Ia mempertanyakan cara media memperoleh informasi, termasuk mengenai komunikasi dengan seseorang yang disebutnya masih di bawah umur.
“Bapak sudah melanggar kode etik. Anak di bawah umur bapak telepon untuk mencari informasi. Apakah bapak pastikan dia orang Pulau Lalang, sedangkan bapak berada di luar,” ujar Indra.
RadarKepri.com mencatat pernyataan tersebut sebagai bagian dari hak klarifikasi Kepala Desa Pulau Lalang.
Redaksi tetap berupaya menerapkan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Program Keramba Juga Dipertanyakan
Selain pembangunan jalan, sumber lain menyebut masih terdapat sejumlah kegiatan di Desa Pulau Lalang yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah desa.
Salah satunya terkait program keramba ketam dan udang yang disebut masih menjadi pertanyaan sebagian masyarakat.
“Banyak lagi masalah yang belum terungkap. Masalah keramba ketam dan udang juga belum jelas hingga sekarang. Pokoknya masih banyak,” ujar sumber tersebut.
Namun, informasi mengenai program keramba tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah desa maupun pihak terkait. RadarKepri.com belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam program tersebut.
Masyarakat berharap seluruh program yang menggunakan anggaran desa dapat disampaikan secara terbuka, mulai dari sumber anggaran, rencana kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan hingga realisasinya.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran desa sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi suatu kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, RadarKepri.com masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk apabila terdapat tanggapan dari instansi yang berwenang, guna melengkapi informasi dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi atau klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait.(Aliasar)







