; charset=UTF-8" /> Maruhum.“Kok Susah Sekali Mencantumkan Pasal 55 KUHP” - | ';

| | 941 kali dibaca

Maruhum.“Kok Susah Sekali Mencantumkan Pasal 55 KUHP”

Maruhum Tambunan SH

Maruhum Tambunan SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perlahan namun pasti, “misteri” tak kunjung ditambahkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dengan tersangka Drs H Deddy Chandra MM mulai terkuak. Jika pasal tersebut dicantumkan, maka 9 orang yang tergabung dalam tim 9 (pembebasan lahan) “wajib” jadi tersangka.

Hal inilah yang diduga dihindari penyidik tindak pidana korupsi Polresta Tanjungpinang.”Ada apa ?. Kok susah sekali mencantumkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana itu dalam berkas tersangka Dedy Chandra.”heran Kajari Tanjungpinang Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH ketika dijumpai Radar Kepri, Selasa (17/06) diruang kerjanya.

Padahal, dalam poin c hasil kesimpulan dan rekomendasi ketika kasus ini di supervise KPK dengan jelas disebutkan.”Ketentuan pasal 55 KUHP bukan unsur pidana, namun digunakan untuk menjerat keterlibatan pihak lainnya, karena dalam pidana korupsi, pelaku cenderung lebih dari satu orang. Untuk itu, penyidik Polresta Tanjungpinang supaya mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya sebagai turut serta dalam terjadinya perbuatan pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 KUHP dan tidak hanya fokus pada 1 (satu) tersangka saja.”

Pasal 55 KUHP terdiri dari 2 ayat, dimana ayat 1 terdiri dari 2 ayat. Yaitu, ayat 1 ke -1, berbunyi.” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.

Kemudian ayat 1 ke 2 berbunyi.”Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Selanjutnya pasal 55 KUHP ayat 2 berisi.”Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

Kata-kata turut serta dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana inilah yang menjadi kunci dan pintu masuk bagi semua nama yang tercantum dalam tim 9 untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Kemudian hal ini pula yang membuat kasus Dedy Chandra ini mandeg alias tak kunjung dinyatakan lengkap (P21).

Inilah nama-nama tim 9 tersebut. 1, Wan Syamsi, ketua tim 9 mengingat waktu itu posisinya Asisten Pemerintahan dan Kesra. Diposis 2 tertera nama Drs Surya Dianus yang menjabat kepala kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Di urutan ke 3 tercantum nama Tri Agus Kasmanto yang menjabat Pj Kakan Pajak Pratama Tanjungpinang. Kemudian di posisi 4, tertera nama Drs Syahrial Evi yang kala itu menjabat Kepala Bappeda dan Penanaman modal Kota Tanjungpiang. Sedangkan diposisi 5 adalah Dedy Chandra yang menjabat Kabag Administrasi Pemerintahan Umum. Selanjutnya di posisi 6 tertera nama Syafrizal yang menjabat Camat Tanjungpinang Timur saat itu. Dan dinomor 7 tercantum nama Yusrizal A Ptn yang menjabat Kasi HT dan PT kantor Pertanahan. Selanjutnya, di nomor 8 tertulis nama Gustian Bayu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan Kasubag Keagrarian. Dan nomor 9 tertera nama Wan Martalena yang menjabat Lurah Pinang Kencana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek