Mantan Wako Tpi Kembali Diperiksa Kejati Kepri
Tanjungpinang,Radar Kepri-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk kedua kalinya kembali memanggil dan memeriksa mantan walikota Tanjungpinang, Dra Suryatati A Manan, Selasa (09/04). Tatik, sapaan mantan orang nomor 1 di kota Gurindam ini, hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Kepri sekitar pukul 10 00 Wib. Setelah 4 jam dimintai keterangan, Tatik yang “masih” berstatus saksi ini terlihat meninggalkan halaman kantor Kejati Kepri, Senggarang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhonny SH MH dikonfirmasi Radar Kepri melalui Kasipenkum Kejati, Cristian Happy H SH diruang kerjanya, Selasa (09/04) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan walikota tersebut.”Pemanggilan dan pemeriksaan kedua kalinya terhadap mantan walikota Tanjungpinang, masih sebagai saksi.”katanya.
Materi pemeriksaan masih terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana sewa dan perawatan rumah dinas ketika Dra H Suryatati A Manan menjabat.”Masih tentang dugaan penyelewengan dana sewa dan perawatan rumah dinas.”sebut Cristian Happy H SH.
Terkait menurunnya “kecepatan” dan intensitas tim penyidik Kejati Kepri dalam mengusut dugaan korupsi mantan wako tersebut, jika dibandingkan sebelum tim JAMWas Kejagung turun ke Kejati Kepri. Cristiaan Happy SH menyatakan.”Wah..kalau itu no coment bang. Silahkan tanya ke penyidiknya saja langsung.”elaknya.
Dalam catatan media ini, sejauh ini, pihak Kejati Kepri setidaknya telah memanggil dan memintai keterangan setidaknya 18 orang dengan rincian, 13 orang merupakan pejabat dari Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang. Sedangkan 5 orang lainnya merupakan rekanan (kontraktor) yang mendapatkan proyek tersebut.(irfan)