; charset=UTF-8" /> Mantan Wako Dan Sekda "Hanya" Saksi Dugaan Korupsi Rp 55 Miliar - | ';

| | 406 kali dibaca

Mantan Wako Dan Sekda “Hanya” Saksi Dugaan Korupsi Rp 55 Miliar

Mantan Wako dan Sekdako Batam saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang, Selasa (26/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pencucian uang dana Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan terdakwa M Nasehan hadirkan 6 orang saksi.

Dua orang merupakan mantan Walikota, Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako, Agussahiman sebagai saksi, Selasa (26/06) digelar mulai 18 00 Wib.

Selain dua mantan petinggi Batam, JPU Alinaek SH juga menghadirkan Nurul (43), Kasubag Bantuam Hukum Pemko Batam dan Demi Asfinul, kabag Hukum Pemko Batam dan Suhardi (43), mantan karyawan PT BAJ sejak 2007 hingga 2012. Serta Agus Hartadi, direktur utama PT BAJ.

Kasus dugaan korupsi pencucian uang dana Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) diduga merugikan negara Rp 55 Miliar.

Banyaknya jumlah saksi dan jadual yang baru digelar pukul 18 00 Wib itu membuat majelis hakim ragu akankah waktu persidangan mencukupi untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Majelis hakim kemudian membagi saksi menjadi dua pihak, pihak dari Pemko Batam dan dari PT AJB diminta menunggu diluar.

Agussahiman yang pertama dicecar pertanyaan mengaku tahu perkara ini.”Saya ditanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bertemu dengan terdakwa tahun 2010 di Jakarta.”katanya.

Pertemuan itu, lanjut Agussahiman membicarakan mediasi tentang kasus pengelolaan sampah.”Saya, waktu itu belum tahu apa pekerjaan tetdakwa, tapi terdakwa yang memediasi masalah sampah.”terangnya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi pertanyaan dari majelis hakim pada Agussahiman. Sedangkan saksi lainya belum ditanya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek