; charset=UTF-8" /> Mantan Sekda Anambas Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 1,281 kali dibaca

Mantan Sekda Anambas Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal saat mendengarkan tuntutan dari JPU, Senin (27/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ( Sekda KKA) Raja Tjelak Nur Djalal dituntut selama 4 tahun 6 bulan dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 499 540 0000 subsidair 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, Senin (27/02).

Tuntutan dibacakan Fahmi SH dan Moch Wisnu Wardana SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang sekitar pukul 15 45 Wib diruang sidang utama PN Tanjungpinang.”Negara dalam hal ini APBD Anambas dirugikan karena adanya selisih harga berupa penggelembungan senilai Rp 1 499 540 000 yang menguntungkan orang lain.”kata jaksa.

Perbuatan terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal selaku Plt Sekda Anambas merangkap Asisten Administrasi KKA terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatanya.”tegas jaksa dalam hal memberatkan.

Terhadap tuntutan ini majelis hakim yang dipimpin Elyta Ras Ginting SH LLM dengan anggota Iriati Chorul Umma SH dan Suherman SH memberikan waktu 1 Minggu pada penasehat hukum Raja Tjelak untul menyampaikan nota pembelaan. Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung untuk terdakwa Zulfahmi.

Kedua pejabat teras Anambas ini terjerat kasus dugaan korupsi pembelian mess dan mahasiswa Anambas  di Tanjungpinang tahun 2010 lalu. Terdakwa Raja Tjelak merupakan ketua panitia pengadaan proyek tersebut sedangkan Zulfahmi menjabat Sekretaris merangkap PPTK. Namun Andi Agrial yang menjabat Kuasa Pengguna Anggran (KPA) yang berperan penting dalam pencairan dana serta Ruly yang aktif dan sempat diminta majelis hakin untuk ditetapkan sebagai tersangka, ternyata masih bebas, hanya saksi. Begitu juga dengan Suryadianus, mantan Kepala BPN Tanjungpinang yang dipersidngan, didepan hakim dan jaksa mengaku menerima uang dari proyek ini senilai Rp 140 juta juga hanya jadi saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Feb 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek