Mantan Sekda Anambas Dihukum 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu kooperasi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Sekda KKA) Raja Tjelak Nur Djalal dihukum selama 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan, Senin (13/03) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Namun tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,449 Miliar atau tambahan penjara 2 tahu sebagaimana tuntutanya JPU.
Perbuatan terdakwa telah terbukti memperkaya orang lain sehinggga merugikan keuangan negara namun tidak ditemukan fakta hukum menikmati uang negara.”Korupsi bukan hanya memperkaya diri sendiri, tapi karena jabatanya memperkaya orang lain juga masuk tindak pidana korupsi.”kata hakim dalam pertimbangannya.
Masih menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 bukan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.”terang hakim.
Raja Tjelak tersandung kasus korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas tahun 2010 lalu yang berada di Tanjungpinang.
Terhadap vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU ini, pak Boy panggilan akrab Raja Tjelak menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU dari Kejati Kepri.(irfan)