; charset=UTF-8" /> Mantan RT Dituntut 20 Tahun Penjara - | ';

| | 1,774 kali dibaca

Mantan RT Dituntut 20 Tahun Penjara

Mantan RT Sei Ladi, Japarudin saat mendengarkan runtutan, Senin (22/08) di PN Tanjungpinang.

Mantan RT Sei Ladi, Japarudin saat mendengarkan runtutan, Senin (22/08) di PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Japarudin yang membunuh Yap Shung Hook dituntut selama 20 tahun penjara oleh JPU Dany K Daulay SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/08).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban tewas.

Sedang Miswadi yang ikut membantu melakukan pembunuhan dituntut selama 15 tahun penjara.

Terhadap runtutan ini, kuasa hukum keduanya meminta waktu 2 minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu 1 minggu.”Senin tanggal 29 Agustus 2016 sidang dilanjutkan dengan membacakan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.”ucap ketua majelis hakim.

Sekilas,Yap Shung Hook dibunuh dirumahnya pada Senin, 24 Januari 2016 lalu dirumahnya, Kampung Sei Lagi, Senggarang. Mayat korban kemudian dibuang di jembatan III Lintas Batat dan ditemukan mengambang tersangkut oleh seorang nelayan.

Miswandi di tangkap hari Senin (1/2/2016) sore di Kota Batam yakni didaerah  Perumahan Aviari, Batu Aji saat dirinya hendak berusaha kabur ke salah satu rumah rekannya yang ada di Kota Padang, dengan menggunakan pesawat via Batam setelah sebelumnya polisi menangkap Japarudin dirumahnya.

Japarudin, manta RT setempat membunuh korban karena kesal dengan janji korban yang dinilainya tidak tepat. Korban menjanjikan akan memberikan tanah ditepi jalan jika bisa mengurus surat-surat tanahnya. Namun setelag surat diurus, ternyata korban memberikan tanah yang jauh posisinya dari jalan raya. Sakit hati, Japarudin akhirnya menghabisi nyaea Yup Shung Hook dengan dibantu  Miswadi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek