; charset=UTF-8" /> Mantan Rektor Universitas Karimun Dihukum 1 Tahun 6 Bulan - | ';

| | 1,342 kali dibaca

Mantan Rektor Universitas Karimun Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Drs H Abdul Latif saat mendengarkan vonis, Kamis (27/01) malam.

Terdakwa Drs H Abdul Latif saat mendengarkan vonis, Kamis (27/01) malam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rektor Universitas Karimun (UK), Drs H Abdul Latif dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 63 000 646, jika tidak mengembalikan uang tersebut dalam tempo 1 bulan setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht). Maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan uang hasil lelang itu diserahkan ke negara. Bilamana harta benda yang disita itu tidak mencukupi kerugian negara, maka hukumannya ditambah 1 tahun. Kemudian, terdakwa Drs H Abdul Latif juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Elyta Ras Ginting SH LLM pada Kamis (27/01)malam di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Drs H Abdul Latif yakni Rusmadi SH dan Abdulrahman SH menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan Alexnaex Hasibuan SH dari Kejari Tanjungbalai Karimun juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Drs H Abdul Latif dituntut selama 4 tahun dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 417 350 400, jika tak mampu bayar setelah putusan incrach (berkekuatan hukun tetap,red) hukumanya ditambah selama 1 tahun. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatulah SH didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (07/01).”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pada pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana rujukan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .”tegas Rizky Rahmatulah SH.

Dalam analisanya, JPU menyebutkan unsur-unsur pidana telah terpenuhi, begitu juga dengan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan JPU dipersidangan.”Terdakwa merupakan Pengguna Anggaran dan Ketua Pokja kegiatan inklusif di Universitas Karimun.”terang JPU.

Jaksa juga menyebutkan beberapa kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak termsuk dalam kegiatan inklusif sehingga beberapa orang yang tidak berhak menerima, menikmati uang negara tersebut.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek