; charset=UTF-8" /> Mantan Pjs Kades Bintan Buyu dan Anak Buahnya Disidangkan - | ';

| | 319 kali dibaca

Mantan Pjs Kades Bintan Buyu dan Anak Buahnya Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan Buyu seluas dua hektar dengan terdakwa Hendra dan Terdakwa II Imam Hidayat (Pjs Kades Bintan Buyu) hadirkan 4 orang saksi, Senin (17/01) yakni Parayoeji, M Ridwan, Rozalia, M Amin

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum ((JPU) Eka Putra Kristiawan Waruwu SH dari Kejari Bintan diungkap modus pemalsuan surat tanah ini dalam “merampas” tanah warga yang sudah punya sertifikat hak milik (SHM).

Bermula pada Agustus tahun 2018 sekitar pukul 14.00 wib Saksi SURYADHARMA dan Saksi RUSLY datang ke rumah Saksi ABDUL KUMAR di Jalan Bukit Batu Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.

Sesampainya Saksi SURYADHARMA dan Saksi RUSLY dirumah Saksi ABDUL KUMAR tersebut, Saksi ABDUL KUMAR memperlihatkan 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 203 /B.T. 1965 atas nama ABD SAMAD b. H. ABD RACHMAN, tanggal 2 Nopember 1965 dibuat diatas Kertas Materai Rp. 25 tahun 1965 dan 1 lembar peta lama.

Kemudian mengatakan kepada Saksi SURYADHARMA bahwa ada lahan milik kakek Saksi Abdul Kumar lebih kurang seluas 14 (empat belas hektar) di Bintan Bukit Batu RT. 006 RW. 003 Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan dan Saksi Abdul Kumar meminta Saksi SURYADHARMA untuk mengurus surat sporadik karena sudah ada calon pembeli yang bernama SIMIN kalau surat sporadik sudah selesai dibuat, kemudian dijawab Saksi SURYADHARMA “boleh , namun saya sendiri ngak bisa, harus ajak MUHAMMAD ALI”, kemudian Saksi SURYADHARMA menghubungi Saksi MUHAMMAD ALI untuk datang ke rumah Saksi ABDUL KUMAR.

Lalu saat Saksi MUHAMMAD ALI tiba di rumah Saksi ABDUL KUMAR tersebut sudah ada Saksi SURYADHARMA, Saksi ABDUL KUMAR dan Saksi RUSLY. Kemudian Saksi ABDUL KUMAR memperlihatkan 1 lembar surat keterangan Nomor 203 /B.T. 1965 tanggal 2 Nopember 1965 yang diregister Ass. Wedana Bintan Selatan No. 278/BS/11/65 atas nama ABD. SAMAD Bin ABD. RACHMAN dan mengatakan “LI, INI DASAR SURAT UNTUK PENERBITAN LAHAN KELUARGA KAMI SELUAS 14 HEKTAR”, lalu dijawab Saksi MUHAMMAD ALI  “OKE PAK”;
ABDUL KUMAR mengatakan kepada Saksi SURYADHARMA “cari orang yang bisa dipinjam pakai nama dan nanti diberi kompensasi satu nama Rp 10.000.000, dijawab Saksi SURYADHARMA “iya”, kemudian Saksi Abdul Kumar memperlihatkan peta lokasi tanah PAK HANDIYANTO dan mengatakan “sempadan lokasi tanah Pak HANDIYANTO itu berbatasan dengan pak ARIFIN, tapi selama ini saya tidak pernah melihat surat ARIFIN”, kemudian Saksi SURYADHARMA mengatakan “ya udah kita urus suratnya” lalu dijawab Saksi Abdul Kumar “urus aja bro”.

Setelah itu Saksi SURYADHARMA bersama saksi RUSLY dan Saksi ABDUL KUMAR pergi menuju lokasi tanah milik saksi ARIFIN yang berada di Kp. Bintan Bukit Batu RT. 006 RW. 003 Desa Bintan Buyu, kemudian Saksi ABDUL KUMAR menunjukan lahan tanah tersebut kepada Saksi SURYADHARMA dari dalam mobil saja, kemudian setelah menunjukkan lokasi bidang tanah yang akan dibuat sporadik tersebut, Saksi SURYADHARMA mengatakan “kami yang ngurus, kami 30 %” dan Saksi ABDUL KUMAR menyetujui permintaan Saksi SURYADHARMA. Kemudian Saksi ABDUL KUMAR meminta Saksi SURYADHARMA untuk mengambarkan peta sket gambar lokasi tanah untuk keperluan penerbitan sporadik, setelah mengambarkan peta sket gambar lokasi tanah tersebut Saksi SURYADHARMA dan saksi RUSLY pulang ke Tanjungpinang dan pada saat di perjalanan kemudian Saksi SURYADHARMA menyampaikan kepada saksi RUSLY untuk pinjam pakai nama lalu saksi RUSLY menyampaikan kepada Saksi SURYADHARMA “boleh, siapa tanggung jawab jika masalah” kemudian Saksi SURYADHARMA jawab “tenang saja, nanti saya yang tanggung jawab” setelah itu saksi RUSLY menyetujuinya;

Malamnya, hari Saksi SURYADHARMA bersama Saksi RUSLY menjumpai Saksi PARAYOEJI ADPAL di rumahnya di Jalan Nila Tongkol No. 1 Tanjungpinang dan Saksi SURYADHARMA menyampaikan kepada saksi PARAYOEJI ADPAL untuk pinjam nama dan menjanjikan Konpensasi sebesar Rp. 10.000.000,- per surat dan juga Saksi SURYADHARMA menyampaikan jika terjadi masalah Saksi SURYADHARMA yang akan tanggung jawab, kemudian saksi PARAYOEJI ADPAL bertanya kepada Saksi SURYADHARMA “ini tanah siapa?” kemudian Saksi SURYADHARMA menjawab “tanahnya ABDUL KUMAR” mendengar hal tersebut saksi PARAYOEJI ADPAL menyetujui dan memberikan fotocopi KTP atas nama saksi PARAYOEJI ADPAL setelah itu Saksi SURYADHARMA dan saksi RUSLY pergi meninggalkan rumah Saksi PARAYOEJI ADPAL

Sesampainya Saksi RUSLY dirumahnya kemudian menjelaskan kepada keluarganya yaitu RUSMANIAH, MUSDALIVAH dan IMAM MIFTAHUDIN untuk pinjam nama dalam surat sporadik dan masing-masing menyetujui karena Saksi SURYADHARMA dan Saksi ABDUL KUMAR akan bertanggung jawab Keesokan harinya saksi RUSLY pergi ke rumah Saksi SURYADHARMA di Perumahan Saphire Hill Jl. Hanjoyo Putro Km. 9 Tanjungpinang dan sesampainya di rumah Saksi SURYADHARMA, Saksi RUSLY menyerahkan Fotocopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Saksi RUSLY sendiri, atas nama saudari MUSDALIVAH, saudari RUSMANIAH, kemudian Saksi SURYADHARMA langsung pergi ke Warnet yang ada di Jl. Pemuda Tanjungpinang untuk membuat peta gambar kemudian floting ke atas nama sesuai foto copy KTP yang diserahkan Saksi RUSLY tersebut sebanyak 7 (tujuh) kapling besar, lalu Saksi SURYADHARMA mencetak peta gambar lokasi tanah yang dibuatnya kemudian menyampaikan kepada Saksi ABDUL KUMAR bahwa data untuk penerbitan surat sporadik sudah selesa.

Keesokan harinya Saksi SURYADHARMA bersama Saksi ABDUL KUMAR, saksi RUSLY dan Saksi MUHAMMAD ALI berkumpul di kedai kopi dibelakang swalayan Jl. Ganet Km 12 Tanjungpinang, kemudian Saksi ABDUL KUMAR meminta Saksi MUHAMMAD ALI untuk mengurus surat sporadik tanah kemudian Saksi MUHAMMAD ALI mengatakan kepada Saksi ABDUL KUMAR “jelas jelas dulu pembagiannya” kemudian Saksi ABDUL KUMAR mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD ALI dan Saksi SURYADHARMA “untuk kalian berdua mendapat keuntungan sebesar 30 % dari penjualan tanah seluas 14 Ha tersebut” kemudian Saksi MUHAMMAD ALI dan Saksi SURYADHARMA menjawab “ok”.

Setelah itu Saksi SURYADHARMA menyuruh Saksi MUHAMMAD ALI menghubungi Terdakwa II selaku Pj. Kepala Desa Bintan Buyu saat itu dan tidak lama kemudian Terdakwa II datang ke kedai kopi tersebut. Selanjutnya Saksi SURYADHARMA, Saksi ABDUL KUMAR dan Saksi MUHAMMAD ALI meminta Terdakwa II untuk menerbitkan sporadik tanah namun saat itu Terdakwa II meminta jatah atau bagian tanah untuknya, kemudian Saksi ABDUL KUMAR mengatakan kepada Terdakwa II “1 surat sporadik tanah seluas 2 Ha” untuk pak Kades, kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD ALI “oke, namun kalau dapat ditambah lah” kemudian Saksi MUHAMMAD ALI menjawab “oke, nantilah kalau surat bisa jadi”, setelah itu Saksi SURYADHARMA menyerahkan berkas – berkas kepada Saksi MUHAMMAD ALI yaitu Fotocopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama saksi RUSLY, atas nama saudari MUSDALIVAH, saudari RUSMANIAH dan KTP atas nama PARAYOEJI ADPAL dan 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 203 / B.T. / 1965 atas nama ABD SAMAD b. H. ABD RACHMAN, tanggal 2 Nopember 1965 yang dibuat diatas kertas Materai Rp. 25 tahun 1965 dan 1 (satu) lembar sket peta gambar lokasi lahan tanah yang telah Saksi SURYADHARMA cetak sebelumnya dan selanjutnya Terdakwa II menyuruh Saksi MUHAMMAD ALI untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada Terdakwa I selaku staff juru ukur Desa Bintan Buyu.

Keesokan harinya sekira selesai waktu maghrib Saksi MUHAMMAD ALI menjumpai Terdakwa I dan mengatakan “HEN, INI DATA-DATA UNTUK PEMBUATAN PENERBITAN SPORADIK MILIK KELUARGA SAUDARA ABDUL KUMAR, TOLONG BUATKAN SPORADIK SESUAI DENGAN SKET PETA GAMBAR INI DAN INI SESUAI PERSETUJUAN KADES”, lalu dijawab Terdakwa I “SIAP LI, KARENA PAK KADES SUDAH ACC, TAPI BANTULAH UNTUK BELI KOPI DAN BIAYA PENGETIKAN” lalu dijawab Saksi MUHAMMAD ALI “OKE TAPI AKU LAGI TAK ADA DUIT, NANTI KALAU ADA DUIT AKU KASIH”, kemudian Saksi MUHAMMAD ALI menyerahkan berkas-berkas berupa 5 (lima) lembar foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing atas nama RUSMANIAH, PARAYOEJI ADPAL, IMAM MIFTAHUDIN, MUSDALIVAH dan RUSLY serta1 (satu) Sket peta gambar lokasi tanah dan foto copy KTP kepada Terdakwa I, lalu keesokan harinya Terdakwa I membawa berkas-berkas tersebut ke kantor Desa Bintan Buyu dan bertanya kepada Terdakwa II “Pak, gimana surat ini, bisa diteruskan?” lalu dijawab Terdakwa II “Iya Hen, teruskan aja hen”, kemudian sesuai berkas-berkas tersebut Terdakwa I langsung mengetik 7 (tujuh) surat sporadik dan mencetaknya menjadi :
1.    1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Register Desa Nomor : 593 / SKT / 205, tanggal 23 Nopember 2018 atas nama RUSMANIAH;
2.    1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Register Desa Nomor : 593 / SKT / 204, tanggal 23 Nopember 2018 atas nama PARAYOEJI ADPAL;
3.    1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Register Desa Nomor : 593 / SKT / 202, tanggal 23 Nopember 2018 atas nama IMAM MIFTAHUDIN;
4.    1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Register Desa Nomor : 593 / SKT / 199, tanggal 23 Nopember 2018 atas nama IMAM MIFTAHUDIN;
5.    1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Register Desa Nomor : 593 / SKT / 200, tanggal 23 Nopember 2018 atas nama MUSDALIVAH;
6.    1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Register Desa Nomor : 593 / SKT / 203, tanggal 23 Nopember 2018 atas nama PARAYOEJI ADPAL;
7.    1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan Register Desa Nomor : 593 / SKT / 201, tanggal 23 Nopember 2018 atas nama RUSLY.
Setelah Terdakwa I membuat 7 (tujuh) rangkap Sporadik di atas tanpa dilakukan pengukuran di lapangan bersama dengan Saksi Sempadan, RT dan RW atas sepengetahuan Terdakwa II,  kemudian Terdakwa I mencatatkan surat-surat SPORADIK tersebut ke buku register Desa bintan Buyu, lalu mengambil nomor surat dan setelah itu menyerahkan kepada Terdakwa II;
–    Bahwa yang namanya RUSMANIAH, PARAYOEJI ADPAL, IMAM MIFTAHUDIN, MUSDALIVAH dan RUSLY tidak pernah hadir ke kantor Desa Bintan Buyu untuk memohonkan penerbitan 7 (tujuh) surat sporadik atas nama masing-masing tersebut kepada Terdakwa II selaku Kepala Desa Bintan Buyu dan Terdakwa I selaku juru ukur Desa Bintan Buyu juga tidak pernah melakukan pengukuran ke lokasi tanah bersama dengan pemohon/pemilik tanah dan para sempadan atas sepengetahuan Terdakwa II sehingga tidak sesuai aturan prosedur dalam penerbitan sporadik di Desa Bintan Buyu;
–    Beberapa hari kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi MUHAMMAD ALI dengan mengatakan “SURAT SPORADIKNYA SUDAH SIAP” lalu dijawab Saksi MUHAMMAD ALI “OKE”, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALI langsung pergi ke Kantor Desa Bintan Buyu mengambil 7 (tujuh) bundel surat sporadik tersebut yang masih belum ada bertandatangan, kemudian Saksi MUHAMMAD ALI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I untuk biaya pengetika.

Selanjutnya sekitar bulan September 2018 sekira pukul 10.00 Wib Saksi SURYADHARMA dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD ALI dan mengajak berjumpa dirumah Saksi MUHAMMAD ALI yang berada di Jl. Hanjoyo Putro Km. 9 Perum. Saphire Hill Kel. Batu Sembilan Kec. Tanjungpinang Timur dan setelah Saksi SURYADHARMA sampai dirumah Saksi MUHAMMAD ALI mengatakan kepada Saksi SURYADHARMA “ini 7 (tujuh) sporadik tanah sudah selesai diketik.., bawalah ini surat untuk ditanda tangani ke masing masing”, kemudian Saksi MUHAMMAD ALI menyerahkan 7 (tujuh) sporadik tanah tersebut kepada Saksi SURYADHARMA lalu Saksi SURYADHARMA serahkan kepada saksi RUSLY untuk ditanda tangani pihak keluarganya atas nama IMAM MIFTAHUDIN, MUSDALIVAH dan RUSMANIAH dan kemudian Saksi SURYADHARMA membawa atas nama PARAYOEJI ADPAL untuk ditanda tangani, setelah surat sporadik selesai di tanda tangani oleh nama-nama tersebut, selanjutnya Saksi SURYADHARMA serahkan kembali kepada Saksi MUHAMMAD ALI, tetapi di dalam 7 (tujuh) sporadik tanah tersebut belum ditandatangani oleh Saksi DEJEDE selaku Ketua RT. 006 dan Saksi ALI M selaku Ketua RW. 003 karena atas nama IMAM MIFTAHUDIN, MUSDALIVAH dan RUSMANIAH, RUSLY dan PARAYOEJI ADPAL di dalam 7 (tujuh) sporadik tersebut bukan warga RT. 006 RW. 003 Desa Bintan Buyu dan masing-masing tidak ada memiliki tanah garapan sendiri sejak tahun 1990 yang berada di Bintan Bukit Batu RT. 006 RW. 003 Desa Bintan Buyu serta tidak pernah dilakukan pengukuran ke lokasi tanah sebelum surat sporadik tersebut terbit, tetapi karena Saksi MUHAMMAD ALI, Saksi ABDUL KUMAR dan Saksi SURYADHARMA menjanjikan sesuatu dengan menyampaikan bahwa ada bagian yang akan didapatkan masing-masing berupa uang jika lahan tersebut sudah terbit suratnya dan laku terjual untuk Saksi DEJEDE dan Saksi ALI M sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) akhirnya Saksi DEJEDE dan Saksi ALI M menyetujui untuk menandatangani dengan kesepakatan bahwa sebelum 7 (tujuh) bundel SPORADIK tersebut ditandatangani terlebih dahulu dibuatkan pengoperan menjadi 5 (lima) SKPPT (Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah)  ke atas nama SAPIAH, MUHAMMAD AMIN, MUHAMMAD ALI, SURYADHARMA dan istri Terdakwa II atas nama ROZALIA DEVIANA, S.Tr.Kom. Kemudian Terdakwa II memberikan foto copy KTP atas nama ROZALIA DEVIANA, lalu foto copy masing-masing atas nama SURYADHARMA, MUHAMMAD ALI, SAPIAH dan M. AMIN diserahkan kepada Terdakwa II.

Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018 Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk membuat SKPPT foto copy KTP atas nama ROZALIA DEVIANA, SURYADHARMA, MUHAMMAD ALI, SAPIAH dan M. AMIN yang diterima Terdakwa I dari Terdakwa II, kemudian Terdakwa I membuat SKPPT atas nama masing-masing tersebut dengan cara di ketik kemudian selesai dicetak langsung diserahkan kepada Terdakwa II dan selanjutnya diserahkan Terdakwa II kepada Saksi MUHAMMAD ALI sebanyak 5 (lima) SKPPT (Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah) yang terdiri dari :
1.    1 (satu) rangkap Surat Pengoperan Penguasaan Atas Tanah (SKPPT) Nomor : 592.2 / SKPPAT / DBB / 96, tanggal 31-10-2018 atas nama MUHAMMAD ALI;
2.    1 (satu) rangkap Surat Pengoperan Penguasaan Atas Tanah (SKPPT) Nomor : 592.2 / SKPPAT / DBB / 102, tanggal 23-10-2018 atas nama SAPIAH;
3.    1 (satu) rangkap Surat Pengoperan Penguasaan Atas Tanah (SKPPT) Nomor : 592.2 / SKPPAT / DBB / 100, tanggal 31-10-2018 atas nama ROZALIA DEVIANA, S.Tr.Kom;
4.    1 (satu) rangkap Surat Pengoperan Penguasaan Atas Tanah (SKPPT) Nomor : 592.2 / SKPPAT / DBB / 98, tanggal 31-10-2018 atas nama MUHAMMAD AMIN;
5.    1 (satu) rangkap Surat Pengoperan Penguasaan Atas Tanah (SKPPT) Nomor : 592.2 / SKPPAT / DBB / 101, tanggal 31-10-2018 atas nama SURYADHARMA.

Kemudian Saksi MUHAMMAD ALI menyerahkan ke 5 (lima) SKPPT tersebut kepada Saksi RUSLY dengan maksud untuk meminta tanda tangan pihak pertama (I) dari SPORADIK dan setelah pihak pertama (I) semuanya sudah bertanda tangan, lalu ke 5 (lima) SKPPT tersebut dibawa oleh Saksi MUHAMMAD ALI dan meminta tanda tangan dari pihak kedua (II), setelah semua pihak pertama (I) dan pihak kedua (II) selesai bertanda tangan di dalam 5 (lima) bundel SKPPT tersebut, kemudian barulah Terdakwa II menandatangani 7 (tujuh) bundel SPORADIK dan 5 (lima) SKPPT tersebut, setelah melihat Terdakwa II selesai menandatangani, barulah saat itu Saksi DEJEDE selaku Ketua RT. 006 dan Saksi ALI M selaku RW. 003 mau menandatangani dan memberikan stempel pada 7 (tujuh) bundel SPORADIK dan 5 (lima) SKPPT tersebut.

Keesokan harinya Terdakwa II membawa 7 (tujuh) bundel SPORADIK dan 5 (lima) SKPPT tersebut ke kantor Camat Teluk Bintan lalu menyerahkannya kepada Saksi SAWIRMAN dengan maksud meminta tanda tangan Camat. Beberapa hari kemudian Saksi SURYADHARMA bersama-sama Saksi MUHAMMAD ALI, Saksi ABDUL KUMAR, Saksi RUSLY, Terdakwa II dan Saksi SATTRIDHA NOVFYKAR selaku Camat Teluk Bintan melakukan pengecekan di lokasi tanah sesuai 7 (tujuh) bundel SPORADIK yang tidak jauh dari warung kopi milik Saksi ARIFIN, setelah selesai melihat phisik bidang tanah tersebut, lalu Saksi ABDUL KUMAR, Saksi SATTRIDHA NOVFYKAR dan Terdakwa II masuk ke dalam warung Saksi ARIFIN dan Saksi SATTRIDHA NOVFYKAR langsung menandatangani selaku Camat Teluk Bintan di dalam 7 (tujuh) bundel SPORADIK dan 5 (lima) SKPPT selanjutnya diberikan stempel dan nomor register kecamatan Teluk Bintan;
Setelah 7 (tujuh) bundel SPORADIK dan 5 (lima) SKPPT selesai ditandatangani oleh semua pihak yang ada di dalamnya dan diberikan stempel RT, RW, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan serta nomor register Desa Bintan Buyu dan Kecamatan Teluk Bintan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALI menyerahkan 1 (satu) bundel SKPPT atas nama SURYADHARMA kepada Saksi SURYADHARMA, lalu menyerahkan SPORADIK atas nama IMAM MIFTAHUDIN dan atas nama RUSLY kepada Saksi ABDUL KUMAR yang telah digunakan oleh Saksi ABDUL KUMAR meminjam uang sebesar Rp, 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggadaikan SPORADIK atas nama IMAM MIFTAHUDIN dan atas nama RUSLY kepada saudara SURYONO, selanjutnya terhadap 4 (empat) bundel SKPPT atas nama MUHAMMAD ALI, M. AMIN, SAPIAH dan atas nama ROZALIA DEVIANA, S.Tr.Kom disimpan oleh Saksi MUHAMMAD ALI di rumahnya, lalu 2 (dua) minggu kemudian Saksi MUHAMMAD ALI ada menghubungi Saksi SURYADHARMA untuk meminta SKPPT atas nama Saksi SURYADHARMA karena ada laporan saksi ARIFIN atas penerbitan terhadap 7 (tujuh) surat sporadik dan 5 (lima) surat pengoperan yang dibuat oleh Saksi SURYADHARMA bersama Saksi ABDUL KUMAR dan Saksi MUHAMMAD ALI, Terdakwa I dan Terdakwa II di atas lahan milik Saksi ARIFIN dan keluarganya yang sudah memiliki bukti sebanyak 15 (lima belas) surat keterangan tanah tahun 1993 di atas lahan tanah tersebut yang sudah ditingkatkan menjadi 2 (dua) Sertipikat Hak Milik tetapi sisanya belum dapat diterbitkan Sertipikat oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bintan karena adanya 7 (tujuh) bundel SPORADIK dan 5 (lima) SKPPT yang diterbitkan oleh Terdakwa II selaku Pj. Kepala Desa Bintan Buyu tahun 2018.

Terdakwa I HENDRA selaku juru ukur Desa Bintan Buyu membuat dan mencetak 7 (tujuh) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah Sporadik yang diterbitkan oleh Desa Bintan Buyu yang terdiri dari an. IMAM MIFTAHUDIN sebanyak 2 (dua) rangkap, an. PRAYOEJI ADPAL sebanyak 2 (dua) rangkap, an. RUSMANIAH sebanyak 1 (satu) rangkap dan an. Rusli sebanyak 1 (satu) rangkap atas persetujuan Terdakwa II yang mana sebelum mengetiknya Terdakwa I meminta uang kepada Saksi MUHAMMAD ALI dan Terdakwa I telah menerima uang tersebut dari Saksi MUHAMMAD ALI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah pengetikan terhadap 7 (tujuh) surat sporadik tersebut, dan Terdakwa II menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada Terdakwa I untuk pembuatan dan pencetakan 7 (tujuh) surat sporadik tersebut

Terdakwa II selaku Pj. Kades Bintan Buyu pada tahun 2018 telah menerbitkan 7 (tujuh) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah Sporadik palsu serta 5 (lima) rangkap Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah palsu karena sebelum menerbitkan surat-surat tersebut Terdakwa II telah meminta bagiannya kepada Saksi ABDUL KUMAR dan Saksi MUHAMMAD ALI dan Terdakwa II mendapatkan bagiannya karena telah menerbitkan surat sporadik tersebut dalam bentuk SKPPT an. ROZALIA DEVIANA, S.Tr.Kom yang adalah istri dari Terdakwa II dan akan mendapat tambahan uang jika lahan tersebut laku terjual

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ALI, Saksi ABDUL KUMAR, Saksi SURYADHARMA membuat dan menerbitkan 7 (tujuh) bundel SPORADIK dan 5 (lima) SKPPT tersebut mengakibatkan proses penerbitan sertipikat di atas lahan tersebut terhalang sehingga Saksi ARIFIN dan keluarga tidak dapat menggunakan dan mengelola lahan sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan kerugian sejumlah tersebut.

Perbutan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Atau kedua pasal 264 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55  Ayat (1) KE-1 KUHP.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek