; charset=UTF-8" /> Mantan Ketua PN Tanjungpinang Ditangkap KPK - | ';

| | 685 kali dibaca

Mantan Ketua PN Tanjungpinang Ditangkap KPK

Setyabudi SH MH

Setyabudi SH MH, mantan Ka PN Tanjungpinang yang ditangkap KP

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi sore, Jumat (22/03) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) Setya Budi T SH MH yang saat ini menjabat wakil ketua PN Bandung. Penangkapan ini dibenarkan wakil ketua KPK, Busro Muqodas yang dikonfirmasi wartawan sore tadi.

Informasi yang dihimpun media ini, penangkapan ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan suatu perkara di PN Bandung. Saat ini, Setya Budi T SH MH dibawa ke Gedung KPK, Kuningan di Jakarta dari Bandung. Diduga T Setya Budi SH MH ditangkap ketika menerima uang terima kasih atas vonis ringan terhadap terpidana korupsi dari kurir berinisia A.

Humas KPK Johan Budi S Pd yang dikonfirmasi Radar Kepri belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan singkat (SMS), Jumat (22/03).

Selama bertugas di PN Tanjungpinang, sepak terjang “pak de” sapaan Setya Budi T SH MH menjadi sorotan karena beberapa kasus besar yang ditanganinya terkesan menciderai rasa keadilan masyarakat. Kasus illegal minning CV Tri Karya Abadi dengan terpidana Jandaeta Pinem, Ridwan dan Zurmiati, merupakan salah satu kasus yang dinilai “kontroversial”. Kemudian, ketika menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Setya Budi SH. M Hum juga terkesan “menantang” Mahkamah Agung, karena tak kunjung menerbitkan penetapan ekseskusi terhadap asset PT RBB sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Sebanyak 327 orang mantan karyawan PT RBB yang dipimpin Abun ini bahkan berkali-kali berunjuk rasa ke PN Tanjungpinang menuntut agar Setya Budi SH. MH menerbitkan penetapan eksekusi itu. Sehingga asset tersebut bisa dilelang untuk membayar pesangon 327 mantan karyawan PT RBB yang diberhentikan secara sepihak. Para pendemo, bahkan menuding Setya Budi T melakukan penyesatan hukum pada 327 orang mantan karyawan PT RBB. Disinyalir, ke engganan penerbitan eksekusi ini karena kedekatan Abun dengan Setyabudi T SH MH, akibatnya ratusan mantan karyawan PT RBB itu melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek