; charset=UTF-8" /> Mantan Ketua DPRD Anambas Jadi Saksi Korupsi Said Damrie - | ';

| | 2,023 kali dibaca

Mantan Ketua DPRD Anambas Jadi Saksi Korupsi Said Damrie

Amat Yani (baju hijau) saat memberikan keteranfan di persidangan dengan terdakwa Said Moch Damri,Selasa (15/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Amat Yani (baju hijau) saat memberikan keteranfan di persidangan dengan terdakwa Said Moch Damri,Selasa (15/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Ketua DPRD Anambas, Amat Yani mengakui ada temuan BPK tahun 2013. Tapi tidak ada temuan di dinas Kesehatan yang mengantarkan Said Damrie cs jadi terdakwa.

Hal ini disampaikan Amat Yani yang menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Said Moch Damri menjawab pertanyaan majelis hakim terkait fungsi pengawasan DPRD Anambas.”Tidak mengerti saya pak, apa salah orang-orang ini.”katanya.

Sedangkan saksi Ipan SE Ak selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Anambas mengaku lupa siapa nama Kuasa BUD tahun 2013. Menjawab pertanyaan hakim tentang pertanggungjawaban keuangan yang telah dicairkan, Ipan SE Ak menyebutkan.”Itu tanggungjawab SKPD masing-masing.”ucapnya.

Menurut Ipan SE Ak Setelah SP2D diterbitkan, pertanggungjawaban selanjutnya ke Sekda dan Bupati.

Saksi Eka Saputra selaku Kabag Ekonomi KKA mengakui ada koordinasi tentang penanganan BBM yang berkaitan dengan bagian ekonomi.Menjawab pertanyaan hakim bentuk koordinasi terutama struktur koordinator.”Tidak ada pak.”kata Eka. Namun terungkap dalam persidangan ada koordinator.”Dinas kesehatan tak pernah koordinasi dalam pembentukan tim koordinator yang dibentuk dinas Kesehatan terkait pengadaan BBM.”terang Eka.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Natuna menetapkan 3 tersangka, yakni Said Mochmad Damrie SKM MPH, Yuri Destarius SKM (PPTK) dan Syariffudin.

Jaksa juga menghadirkan Linda selaku kepala Disperindag Anambas pada tahun 2013 menyebutkan penyedia BBM tidak berbadan hukum hanya punya SIUP saja.”Tidak berbadan hukum, dalam konteks berbelanja langsung saja.”kata Linda.

Menrut Linda, dalam kasus BBM di Dinkes ini tidak pernah melaporkan kegiatan pembelian BBM untuk kapal Puskel.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek