Mantan Kepsek SMK 2 Segera Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas Joko Lelono, mantan Kepala SMK Negeri 2 Karimun, Joko Lelono yang tersandung kasus dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2016 telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (28/05).
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 500 juta ini terdaftar di PN Tanjungpinang dengan registrasi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg.
Kejari Tanjungbalai Karimun telah menunjuk Amalia Sari SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan kasus ini.
Dalam membobol uang negara, jaksa penyidik mengungkap modus sang Kepsek dengan membuat kegiatan fiktif dan mengeluarkan kwitansi fiktif.
Jaksa menjerat Joko Lelono melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Namun, hingga berita ini dimuat, ketua PN Tanjungpinang belum menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.(irfan)