; charset=UTF-8" /> Mantan Kepala UPT Metrologi Disperindag Kepri di Dakwa Pasal Berlapis - | ';

| | 1,233 kali dibaca

Mantan Kepala UPT Metrologi Disperindag Kepri di Dakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Drs Muchdarmawan dan Tarmin ST

Terdakwa Drs Muchdarmawan (pakai kaca mata) dan Tarmin ST ketika menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (16/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa dugaan kasus korupsi kelebihan dana Retribusi Kalibrasi Timbangan dan Alat Ukur (Tera) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Kepri mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Kamis (16/10), yaitu Drs Muchdarmawan dan Tarmin ST. Keduanya di dakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Padely SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Siapakah Drs Muchdarmawan ?. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Kepri, Drs Muchdarmawan bin Abdul Muis dilahirkan di Kota Jambi pada 22 April 1956, saat duduk pertama kali di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa, Drs Muchdarmawan berumur 58 tahun 5 bulan dan 16 hari.

Di Tanjungpinang, Drs Muchdarmawan berdomisili di Jl H Unggar, Lorong Nomor 40. Dalam surat dakwaan dengan nomor Reg.Perk : PDS-15/TPI/FT.1/09/2014 juga dituliskan, Drs Muchdarmawan telah pensiun sebagai Kepala UPT Metrologi Disperindag Provinsi Kepri.

Gelar sarjana (S-1) Muchdarmawan diperoleh dari jurusan Administrasi Niaga. Dia ditahan jaksa penyidik Kejati Kepri sejak 24 Juni 2014 atau 2,5 bulan lalu. Dua hari lagi, yakni pada tanggal 19 Oktober 2014 masa penahanan terhadap Drs Muchdarmawan dari JPU akan berakhir.

Ketika kasus dugaan korupsi yang menyeretnya ke balik jeruji besi, Drs Muchdarmawan menjabat kepala UPT Metrologi Disperindag Provinsi Kepri yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri) bersama Tarmin ST selaku Kasi Tera dengan SK nomor 211 tertanggal 23 Juni 2007. Jaksa menduga, sejak Drs Muchdarmawan dan Tarmin ST menjabat, awal Januari 2009 hingga Oktober 2012 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus manipulasi biaya perjanalan dinas untuk petugas tera.”Jumlah biaya pengganti yang berhak diterima petugas tera/tera ulang terkait perjalanan dinas petugas dalam rangka pelaksanaan tugas kegiatan tera/tera ulang dilokasi penggunaan alat UTTP (loko) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada UPT Metrologi pada Disprindag Provinsi Kepri tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 sebanyak Rp 1 000 420 000.”terang jaksa dalam dakwaanya. Jaksa juga menyebutkan.”Jumlah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 1 092 423 500.”terang jaksa.

Perbuatan dua terdakwa ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana, dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan, SKPD yang mempunyai tugas memungut dan atau menerima kegiatan berdampak pada penerimaan daerah wajib menginsentifkan pemungutan dan penerimaan tersebut. Sedangkan pasal 58 ayat 2 menegaskan.”Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama atau bentuk apapun yang dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi dan atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan lelang barang daerah atas kegiatan lainnya, merupakan pendapatan daerah”.

Menurut jaksa, akibat perbuatan dua terdakwa yang memanipulasi perjalan dinas petugas tera/tera ulang, mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dalam hal ini APBD Provinsi Kepri.

Perbuatan kedua terdakwa yang dipisah perkaranya (displit), terdakwa Drs Muchdarmawan melanggar, primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentan perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 KUH Pidana.

Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atau, pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atau pasal, 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Drs Muchdarmawan, yaitu Agus Sutanto SH, M Faisal SH dan Nirwansyah SH tidak mengajukan tanggapan (eksepsi). Namun kuasa hukum terdakwa Tarmin ST dari kantor pengacara M Firdaus SH akan mengajukan tanggapan pada persidangan Kamis depan.

Majelisj hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh R Aji Suryo SH MH dengan anggota Linda Wati SH MH dan Jarot SH akhirnya menutup sidang perdana ini untuk dilanjutkan pada Kamis (23/10).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 17 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek