; charset=UTF-8" /> Mantan Kepala BPN Tanjungpinang Diperiksa Jaksa - | ';

| | 2,286 kali dibaca

Mantan Kepala BPN Tanjungpinang Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari

Asmadi Adnan, (memegang map) usai diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, Jumat (13/11) sore.

Asmadi Adnan, (memegang map) usai diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, Jumat (13/11) sore.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang terus menggesa pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bukit Bestari (BB) tahun anggran 2014 lalu yang gagal dilaksanakan. Jumat (13/11), penyidik memanggil dan memintai keterangan Asmadi Adnan yang menjabat Kepala BPN Kota Tanjungpinang tahun 2014 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasipidsus, Lukas Alexander Sinuraya SH MH dijumpai radarkepri.com usai pemeriksaan Asmadi Adnan mengatakan.”Hari ini kita telah meminta keterangan dari mantan kepala BPN Kota Tanjungpinang sebagai saksi.”kata Lukas, sapaan Kasipidsus.

Hingga Jumat (13/11) menurut Lukas, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan 11 orang saksi terkait kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara (APBD Kota Tanjungpinang,red) sebanyak Rp 406 juta tersebut.”Ada 11 orang sudah dimintai keterangan, termasuk Camat dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta direktur perusahaan yang memenangkan tender tersebut.”terang Lukas.

Kasi Pidsus mengakui, pengusutan terhadap kasus ini menjadi atensi pimpinan. Karena itu, pada pekan ke dua November 2015 ini, pihaknya secara marathon sejak Senin (09/11) hingga Jumat (13/11) ini tiap hari memintai keterangan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan.

Pantauan radarkepri.com dilapangan, Asmadi Ahmad, mantan kepala BPN Kota Tanjungpinang usai diperiksa dan dimintai keterangan sekitar pukul 17 25 Wib.

Sekilas, Proyek pembangunan gedung Camat itu menggunakan dana APBD di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tanjungpinang, tahun 2014 senilai Rp1,520 miliar. Namun setelah uang muka dicairkan oleh pemenang tender sebesar 30 persen, ternyata proyek tidak bisa dilanjutkan karena lahan yang akan dibangun ternyata dimiliki warga dan belum dibebaskan.

Proyek ini terkesan kurang matang dalam perencanaan lokasi lahan. Karena jika lokasi lahan tersebut telah disurvey dan dikaji dengan matang, tentunya proyek ini tidak akan batal dilaksanakan.”Proyek dilelang tanpa diketahui dan dipastikan lokasi lahan.”sebut sumber radarkepri.com.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 13 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek