; charset=UTF-8" /> Mantan Kadisperindag Kepri Diperiksa Jaksa - | ';

| | 1,235 kali dibaca

Mantan Kadisperindag Kepri Diperiksa Jaksa

Aspidsus Kejati Kepri, Yulianto SH MH dan John Erizal ketika memberikan keterangan di ruang penyidikan.

Aspidsus Kejati Kepri, Yulianto SH MH dan John Erizal ketika memberikan keterangan di ruang penyidikan, Kamis (05/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya memeriksa mantan Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kepri sebagai saksi dalam dugaan korupsi biaya restribusi tera ulang tahun 2007 sampai 2012. Dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini,  Kejati Kepri sudah menetapkan dua orang tersangka di Disperindag Kepri.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kepri, Jhon Arizal datang diam-diam dan langsung menuju ruang Pidana Khusus untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri di ruang Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Jhon Arizal yang menggunakan baju batik motif garis merah, terlihat menghindari kamera wartawan saat dirinya berada di salah satu ruang penyidikan. Tidak lama kemudian Jhon Arizal dibawa jaksa ke ruang Kasi Penyidikan.

Jhon Arizal yang kini menjabat Sekretaris Badan Pengawasan (BP) Kepri diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi restribusi tera  ulang dari tahun 2007 hingga 2012 saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejati Kepri sudah menetapkan dua orang pejabat Disperindag sebagai tersangka berinisial TA sebagai Kepala Seksi Tera, dan MU Kepala UPT Metrologi.

Asisten Tindak Pidana (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH mengatakan.”Pemeriksaan terhadap Jhon Arizal sebagai saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan berdasarkan penetapan tersangka dua orang sebelumnya.”terangnya.

Adapun modus korupsi yang dilakukan, Yulianto mengatakan tersangka melakukan pemungutan kepada 98 perusahaan melebihi tarif yang sudah ditentukan.

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapati Kejati Kepri, sisa tarif yang diterima dari perusahaan dibagi-bagi oleh tersangka. Mengenai jumlah kerugian negara, Yulianto mengatakan.”Nilai riil kerugian negara masih menunggu audit bersama BPK Perwakilan Kepri.”tutupnya.(wok)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek