Mantan Kadis PU Mangkir Dipanggil Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tanjungpinang, Ir Robert Pasaribu dan Pelaksana Tugas (Plt) DPU saat, Amrialis tidak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Jumat (20/11). Sedianya, kedua orang ini akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus pembangunan kantor Camat Bukit Bestari (BB) yang batal dilaksanakan pada tahun 2014 lalu.
Menurut Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH MH.”Surat panggilan sudah kita layangkan kepada kedua pekabat tersebut untuk datang hari ini ke kantor Kejari Tanjungpinang, guna diambil keterangan mereka. Namun sampai sekarang yang bersangkutan belum datang juga.”kata Lukas sapaan akrab Kasi Pisus Kejari Tanjungpinang, Jum’at (20/11).
Karena dua pejabat ini tidak memenuhi panggilan penyidik, pihaknya segera melayangkan surat penggilan yang kedua, agar yang bersangkutan dapat hadir diambil keterangannya pada minggu depan.”Kita akan kirim surat penggilan kedua kepada pihak bersangkutan.”tegasnya.
Sebagaimana ditulis media ini, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus menggesa penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang, di Jalan menuju Dompak Tanjungpinang, APBD tahun 2014 Rp1,52 miliar.”Total sudah 20 saksi yang kita panggil dan mintai keterangan.”kata Lukas.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak terkait, yakni tujuh orang selaku Kelompok Kerja (Pokja) pelelangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tanjungpinang, termasuk kontraktor sebagai pelaksana kegiatan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zulfanedi, PPTK serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Asmadi Adnan yang bertugas saat itu, termasuk Camat Bukit Bestari Tanjungpinang sendiri yakni, Riwayat S Sos.
Dalam mengusut perkara ini, lanjut Lukas, pihaknya telah koordinasi dan konsultasi dengan tim ahli yang sudah disiapkan, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri.”Kita sangat serius dalam menangani dugaan kasus korupsi terhadap proyek Kantor Camat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan dapat kita lihat bagaimana hasil penyidikan kita tersebut.”ungkap Lukas.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari tersebut dikerjakan menggunakan dana APBD di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tanjungpinang tahun 2014 senilai Rp1,520 miliar, dan sedianya dikerjakan oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa.
Dalam pelaksanaan awalnya, pihak kontraktor CV Pilar Dua Inti Perkasa, diduga telah mengambil uang muka sebesar 30 persen dengan nilai sekitar Rp 500 juta lebih, dan belum dipotong pajak. Kenyataannya, hingga saat ini rencana awal pelaksanaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari tersebut tidak dapat lakukan, karena tersandung persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang belum dapat dituntaskan.
Rencana awal pembangunan Kantor Camat tersebut tidak jadi dilaksanakan di lahan semula, melainkan dialihkan ke lokasi lain di kawasan Dompak. Sementara, uang muka sebesar 30 persen yang sudah dicairkan oleh pihak kontraktor CV Pilar Dua Inti Perkasa dari bendahara dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Pemko Tanjungpinang, tidak dikembalikan ke kas negara. Akibatnya, negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 406 juta lebih.
Penyidik juga sudah melakukan evaluasi terhadap kasus ini dan dalam waktu dekat ini akan ada tersangka yang akan ditetapkan.”Pokoknya lebih dari 1 orang tersangkanya bang, namanya korupsi. Mana ada tunggal pelakunya.”pungkas Kasi Pidsus.(irfan)
Dah jelas siape tersangka tu, pasal 2 & 3 pak, ditambah gratifikasi.
Barang siapa yang merasa menikmati uang tersebut diharapkan muncul dan bertanggung jawab jika tidak akan ada balasan yang lebih berat lagi daripada hukuman dunia