Mantan Kadinkes Natuna Dijebloskan ke Rutan Kampung Jawa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes) Polri menitipkan tersangka drg Fadilla Ratna Dumila Malarangan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A, Kampung Jawa, Tanjungpinang, Senin (27/06).
Informasi yang dihimpun radarkepri.com dilapangan, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, dijebloskan ke Rutan sekitar pukul 13 00 Wib. drg Fadillah Malarangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri dengan nilai proyek Rp18 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri kerugian negara mencapai Rp. 5.604.815.696.
Tersangka Fadilla dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah
Namun dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Embung Fatimah dan Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulayā€ˇ. Namun tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat akan diperiksa, termasuk Walikota Batam saat itu, Drs H Dahlan. Tersangka Ali Arno Daulay telah meninggal dunia sedangkan Fransis masih diburu polisi.
Tersangka Fadilah Malarangan tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan alkes tahun 2011 di RSUD Embung Fatimah yang dianggarkan di APBN dengan modus tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan, tapi sudah mengarahkan pada merek tertentu. Tersangka juga menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja. Tersangka Fadilah ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak Kamis, 14 Januari 2016 lalu.
Terhadap perbuatannya, tersangka Fadilla yang pernah menjab Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Natuna ini, dijerat melanggar psal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(irfan)