; charset=UTF-8" /> Mantan Kadinkes Natuna Dijebloskan ke Rutan Kampung Jawa - | ';

| | 7,423 kali dibaca

Mantan Kadinkes Natuna Dijebloskan ke Rutan Kampung Jawa

Tersangka Fadilla Malarangan yang dijebloskan ke Rutan.

Tersangka Fadilla Malarangan yang dijebloskan ke Rutan Kelas II A, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes) Polri menitipkan tersangka drg Fadilla Ratna Dumila Malarangan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A, Kampung Jawa, Tanjungpinang, Senin (27/06).

Informasi yang dihimpun radarkepri.com dilapangan, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, dijebloskan ke Rutan sekitar pukul 13 00 Wib. drg Fadillah Malarangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri dengan nilai proyek Rp18 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri kerugian negara mencapai Rp. 5.604.815.696.

Tersangka Fadilla dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah

Namun dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Embung Fatimah dan Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay‎. Namun tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat akan diperiksa, termasuk Walikota Batam saat itu, Drs H Dahlan. Tersangka Ali Arno Daulay telah meninggal dunia sedangkan Fransis masih diburu polisi.

Tersangka Fadilah Malarangan tersangkut tindak pidana korupsi pengadaan alkes tahun 2011 di RSUD Embung Fatimah yang dianggarkan di APBN dengan modus tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan, tapi sudah mengarahkan pada merek tertentu. Tersangka juga menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja. Tersangka Fadilah ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak Kamis, 14 Januari 2016 lalu.

Terhadap perbuatannya, tersangka Fadilla yang pernah menjab Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Natuna ini, dijerat melanggar psal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek