; charset=UTF-8" /> Mantan Kadinkes Anambas Segera Disidangkan - | ';

| | 1,439 kali dibaca

Mantan Kadinkes Anambas Segera Disidangkan

JPU dari Kejari Ranai saat melimpahkan berkas Said Damrie ke pengadilan Tipikor.

JPU dari Kejari Ranai saat melimpahkan berkas Said Damrie ke pengadilan Tipikor.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka Said Moch Damri, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas,   bersama dua bawahannya, Yuri Destarius SKM dan Syariffudin segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, sebagai terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Servis dan Suku Cadang Puskesmas Keliling (Puskel) Tahun Anggaran 2013  dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 Miliar.

Pasalnya, dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti (BB) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (10/10).

“Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan BBM, termasuk jasa Servis dan Suku Cadang Puskel Anambas ini baru kita terima dari pihak Kejari Natuna untuk disidangkan sebagai terdakwa,”ucap Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungpinang L Siregar, usai menerima berkas kasus korupsi tersebut.

Dijelaskan, sebelum disidang, pihaknya lebih dulu menyerahkan ketiga berkas tersangka tersebut ke Ketua PN Tanjungpinang, guna penunjukan tiga majelis hakim yang akan mengadili sekaligus menetapkan jadwal persidangan nantinya.

“Secepatnya akan kita tentukan siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara dugaan korupsi ini,” kata L Siregar.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Natuna, Syafri Hadi SH MH menjelaskan, dalam perkara tersebut, tersangka Said Mhd Damrie bertindak selaku Kepala Dinas Kesehatan, sekaligus  Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Yuri Destarius SKM bertindak sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tersangka Syariffudin, bertindak selaku Ketua Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Modus yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut, terdapat tiga paket pengadaan BBM atau pelumas dan jasa servis. Ketika suku cadang dari nominal untuk pengadaan BBM lebih kurang Rp2 Miliar. Sedangkan servis, sekira Rp600 juta. Suku cadang Rp400 juta, dengan total sekira Rp3,1 Miliar,”ungkap Kasi Pidsus Natuna ini saat ditemui usai melimpahkan berkas ketiga tersangka korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Syafri menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, disertai audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, ditemukan adanyasejumlah kejanggalan, berupa kegitan diduga fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga mengakibat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut Rp1,2 miliar dari pagu anggaran Rp3,1 miliar lebih APBD tahun 2013,” ungkap Syafri.

Lebih lanjut, Syafri mengatakan, ketiga tersangka tersebut, saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang sejak Sabtu (8/10) sekitar pukul 17.00 WIB kemaren.

“Ketiga tersangka sudah kita titip di Rutan Tanjungpinang,”ucap Syafri

Terpisah, Kepala Rutan Tanjungpinang, Ronny Widiyatmoko melalui Kepala KPR, Budi Istiawan membenarkan penitipan sementara ketiga tersangka dugaan korupsi Alkes Anambas dari Kejari Natuna tersebut.

“Ketiga tersangka untuk sementara waktu kita tempatkan di ruangan Admisi Orientasi (AO) agar dapat menyesuaikan dengan lingkungan baru mereka di Rutan ini,” pungkas Budi.

Sebagaimana diberitakan, ketiga tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pengadaan BBM dan Servis dan Suku Cadang Puskel Anambas tersebut telah ditetepkan tersangka dan ditangkap Polres Natuna

Usai ditangkap, ketiganya diamankan di Polsek Siantan Anambas, sebelum dibawa ke Natuna guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan masing-masing para tersangka tersebut, dapat dijerat sesuai Pasal 2 jo Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 10 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek