; charset=UTF-8" /> Mantan Jaksa Jadi Saksi Kasus Narkoba - | ';

| | 422 kali dibaca

Mantan Jaksa Jadi Saksi Kasus Narkoba

Firmansyah SH, mantan jaksa saat memberikan keterangan untuk terdakwa Rianto.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Jaksa dari Kejari Tanjungpinang, Firmansyah SH menjadi saksi untuk terdakwa Rionto Parulian Gultom yang tersandung kasus narkoba, Rabu (10/06) di PN Tanjungpinang.

Menurut saksi Firmansyah yang telah berumur 75 tahun ini, dirinya merupakan RT yang dipanggil polisi saat Rianto ditangkap.”Dalam bungkus rokok yang ditemukan dirumah Rianto. Ada serbuk putih kata polisi itu narkoba.”ucapnya namun lupa nama kotak rokok tersebut.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Destia Dwi Purnomo SH diuraikan kronologis yang mengantarkan Rianto ke penjara.

Pada Minggu sekira jam 21.00 WIB saat itu saksi HENDRI Bin (Alm) MUKHTAR TANJUNG (displit) datang ke rumah terdakwa yang berada di Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja VII No. 04 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pada saat didalam rumah terdakwa saksi HENDRI menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu bersama-sama dengan terdakwa dan saksi JOELIANA Alias APING (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Lalu saksi HENDRI meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000, kepada terdakwa yang rencananya uang tersebut akan digunakan oleh saksi HENDRI untuk modal usaha dan sebagai jaminannya saksi HENDRI menyerahkan 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa, permintaan saksi HENDRI tersebut disepakati oleh terdakwa yang akhirnya terdakwa menerima 7 paket Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi HENDRI, setelah terdakwa, saksi HENDRI dan saksi JOELIANA Alias APING selesai menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut saksi HENDRI dan saksi JOELIANA Alias APING pergi dari rumah terdakwa, selanjutnya sekira jam 22.00 WIB saksi HERU SUKMADINATA dan saksi PARDINAN SIREGAR melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRI dan saksi JOELIANA Alias APING , saat dilakukan interogasi terhadap diri saksi HENDRI didapatkan informasi bahwa saksi HENDRI telah menyerahkan 7 paket Narkotika Golongan I jenis shabu kepada terdakwa.

Kemudian atas dasar informasi tersebut saksi HERU SUKMADINATA dan saksi PARDINAN SIREGAR langsung menuju ke rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, setelah terdakwa berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi FIRMANSYAH yang merupakan Ketua RT dimana terdakwa tinggal, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok U MILD yang berisikan 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari lantai kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok U MILD yang berisikan 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu dibawa dan diamankan ke Kepolisian Resor Tanjungpinang guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek