; charset=UTF-8" /> Mantan Dirut RSUD Embung Fatimah Batam Disidangkan - | ';

| | 910 kali dibaca

Mantan Dirut RSUD Embung Fatimah Batam Disidangkan

Mantan Dirut RSUD Embung Fatimah Batam saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/08).

Mantan Dirut RSUD Embung Fatimah Batam saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo SH pimpin sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah, Batam dengan terdakwa Drg Fadilla Ratna Dumila Mallarangan M Kes, Selasa (02/08).

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim mengecek identitas dan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Majelis juga mengecek identitas penasehat hukum terdakwa. Ketua majelis hakim meminta surat kuasa yamg dibuat lebih spesifik.”Karena kami mendapat informasi, terdakwa ini juga tersandung kasus lain, entah benar atau tidak. Karena itu, kami minta surat kuasanya lebih spesifik.”katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang menyebutkan.”Pada tahun anggaran 2011 ada proyek pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 20 Miliar untuk penunjang medis RSUD Embung Fatimah. Terdakwa kemudian menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa dan tim penyusunan spesifikasi teknis.”terangnya.

Namun untuk barang yang tidak ada spesifikasikanya ditentukan oleh terdakwa dengan menentukan harga sendiri tanpa harga pembanding yang nilainya mencapai Rp 19 miliar lebih.”Ada 96 item yang kami duga di mark-up nilainya.”ucapnya.

Dalam surat dakwaan juga terungkap ada praktik peminjaman perusahaan dari pemenang tender namun menggunakan surat dukungan dari distributor vendor yang sama alias dari satu perusahaan, bahkan ada alamat perusahaan yang lolos verifikasi sama dengan perusahaan lain.

Perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat dirut RSUD Embung Fatimah,merugikan negara sebesar Rp 5 624 815 696 diancam dan dijerat, primer pasal 2 ayat (1) undang-undang 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidier pasal 3 UU yang.

Terhadap surat dakwaan ini, terdakwa Siti Fadillah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, akhirnya mengajukan eksepsi (keberatan) karena itu penasehat hukum minta waktu satu minggu yang akan diajukan pada Selasa (09/08) pukul 11 00 Wib.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek