; charset=UTF-8" /> Mantan Dirut Perusda Karimun Dihukum 7 Tahun 3 Bulan Penjara - | ';

| | 1,298 kali dibaca

Mantan Dirut Perusda Karimun Dihukum 7 Tahun 3 Bulan Penjara

Mantan Dirut Perusda Karimun, Usmantono dihukum 7 tahun 3 bulan karena korupsi Rp 1,4 Miliar, Jumat (25/09) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Mantan Dirut Perusda Karimun, Usmantono dihukum 7 tahun 3 bulan karena korupsi Rp 1,4 Miliar, Jumat (25/09) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Usmantono, mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Tanjungbalai Karimun dihukum selama 7 tahun 3 bulan. Akumulasi hukuman itu dengan rincian, hukum pokok selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 subsidair 3 bulan dan ditambah lagi hukumannya selam 3 tahun jika bisa mengembalikan uang negar yang dikorupsinya sebesar Rp 1,4 Miliar.

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tanjungpinang, Jumat (25/09) sekitar pukul 19 00 Wib dengan ketua majelis Dame Parulian Pandiangan SH dan anggota Lindawaty SH MH dan Patan Riady SH M Hum yang dihadiri Jhon Fredy SH dan D Sipayung SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Sidang pembacaan putusan yang dimulai sekitar pukul 17 00 Wib ini juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Usmantono SH yakni Sri Ernawaty SH dari kantor Bastari Madjid SH & Partner.

Terhadap putusan ini, Usmantono melalui kuasa hukumnya, Sri Ernawaty SH menyatakan pikir-pikir.”Kami ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.”ucap Aik, sapaa Sri Ernawaty SH.

Majelis hakim yang bersidang dan memeriksa perkara ini sepakat, terdakwa Usmatono terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa yang menyebutkan uang sebesar Rp 1,4 hibah dari Pemkab Karimun tidak bisa dipertanggungjawabkan Usmantono selaku direktur utama. Namun dalam kasus ini, hanya Usmantono yang terjerat, para direktur lain, seperti direktur operasional dan direktur keuangan “bebas” melenggang. Andi Bachtiar yang menikmati aliran dana Rp 500 juta sebagaimana ditulis dalam surat dakwaan jaksa, juga tidak ditingkatkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Usmantono, dituntut selama 4 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Usmantono juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 Miliar lebih, jika dalam tempo 1 bulan sejak putusan incrah (berkekuatan hukum tetap, red), dia tidak bisa mengembalikan uang negara itu, makan harta bendanya disita untuk dilelang dan uang hasil diserahkan ke kas negara. Jika, harta Usmantono yang dirampas dan dilelang tidak bisa menutupi kerugian negara. Maka hukuman terhadap terdakwa Usmantono ditambah selama 2 tahun 3 bulan. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 25 Sep 2015. Kategory Karimun, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek