Mantan Dirut BUMD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (Dirut BUMD) kota Tanjungpinang, Eva Amalia SH M Si diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Jumat (23/10). Eva diperiksa sejak pukul 11 00 Wib hingga berita ini dimuat, sekita pukul 19 30 Wib dia masih dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lukas Alexander S SH MH dijumpai radarkepri.com saat jeda pemeriksaan membenarkan.”Iya, kita sudah jadualkan dan sekarang sedang kita periksa. Semua yang terkait penggunaan dana APBD Kota Tanjungpinang, dipergunakan untuk apa. Pokoknya semua kita teliti dan telaah.”terang Lukas, sapaan Kasi Pidsus.
Selain Eva Amalia, penyidik juga memeriksa Widi, honorer BUMD saat itu dan sekarang CPNS di Pemkab Lingga, serta Kartini yang menjabat Bendaraha BUMD. Tim penyidik juga memeriksa staf BUMD bernama Dian, Diah Putri dan Erna.”Namun manajer keuangan, Saiful Anwar yang saat ini bekerja di Pemkab Anambas belum memenuhi panggilan penyidik.”sebut Lukas.
Eva Amalia dibidik penyidik Kejari Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang hibah APND Kota Tanjungpinang selama dia menjabat direktur utama di BUMD tersebut.”Pokoknya kita usut semua.”tutup Lukas.(irfan)