; charset=UTF-8" /> Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 933 kali dibaca

Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Fadilah RD Malarangan saat berkonsultasi dengan PH-nya usai divonis.

Fadilah RD Malarangan saat berkonsultasi dengan PH-nya usai divonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, mantan direktut RSUD Embung Fatimah, Batam, drg Fadilah RD Malarangan M Ks dihukum selama 3 tahun 6 bulan. Mantan kadinkes Natuna ini juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 tahun namun tanpa diwajibkan mengembalikan uang negara, Rabu (07/11).

Terhadap vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan fikir-fikir, begitu juga dengan JPU dari Kejati Kepri.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim, perbuatan terdakwa RD Malarangan terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Diataranya, menyetujui pencairan dana proyek alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, padahal proyek itu belum selesaai dikerjakan.”Terdakwa juga tidak melaporkan adanya adendum terhadap proyek tersebut pada atasannya.”ucap hakim.

Akibat ulah Fadilah ini, masih kata hakim, menimbulkan kerugian negara Rp 5,6 Miliar lebih.”Selaku KPA merangkap PA proyek alkes itu menimbulkan tidak adanya fungsi kontrol dan pengawasan.”ujar hakim Zulfadly SH MH. Terhadap pembelaan terdakwa yang disampaikan tim penasehat hukumnya, majelis hakim tidak sependapat.”Karena sesuai dengan fakta dipersidangan pengadaan proyek alkes tidak sesuai fakta yang ada. Begitu juga dengan kondisi mendesak yang dijadikan, majelis hakim juga tidak sependapat, karena tidak sesuai denga  fakta persidangan.”tegas Zulfadly SH MH.

Terdakwa, masih menurut majelis hakim mengetahui proyek itu tidak selesai tepat waktu namun tetap memberikan persetujuan pembayaran pada rekanan ( kontraktor).”Seharusnya, kontraktor didenda atas keterlambatan proyek tersebut sebesar Rp 900 juta lebih, namun hal ini tidak dilakukan.

Malah terdakwa selaku KPA merangkap PA menyetujui pembayaran 100 persen.”jelas Zulfadly. Usai pembacaan pertimbangan hukum, ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH membacakan amar putusanya yang pada intinya perbuatan terdakwa drg Fadila RD Malarangan M Kes terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidar..(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Des 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek